Pekalongan, Harianjateng.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, kini mendapat anggaran sebesar Rp 13 Miliar dari pemerintah. Sebelumnya, Kota Pekalongan mendapat jatah anggaran sebesar Rp 8,9 miliar yang kini dinaikkan setelah ada peraturan baru dari pemerintah.
Abdul Basir Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan, Minggu (19/4/2015) mengatakan anggaran penyelenggaraan Pilkada Kota Pekalongan yang semula Rp8,9 miliar akan naik menjadi Rp13 miliar. Hal itu disampaikan di Pekalongan yang menjelaskan kenaikan anggaran Pilkada Kota Pekalongan.
“Pada UU Nomor 8 Tahun 2015, antara lain mengatur fasilitas sosialisasi dan kampanye pasangan calon yang dibiayai oleh penyelenggara pilkada sehingga dana pilkada akan membengkak,” jelasnya seperti yang dikutip Antara Jateng.
Ketentuan baru tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal.
Ia menyatakan terkait dengan UU Nomor 8 Tahun 2015, KPU mengajukan penambahan anggaran pelaksanaan Pilkada 2015.
Anggaran pilkada setempat, kata dia, semula Rp16 miliar tetapi kini telah diusulkan menjadi Rp20 miliar. “Penambahan anggaran ini sesuai dengan draf peraturan KPU tentang kampanye,” katanya.
Adanya penambahan dana tersebut merupakan tindak lanjut peraturan baru pemerintah tentang kampanye. Seperti diketahui, tahun ini akan digelar Pilkada serentak di beberapa daerah di Jawa Tengah, baik kabupaten/kota termasuk Kota Pekalongan.
(Laporan Harian Jateng M Bayan/foto: Kompas).