Jakarta, Harianjateng.comLowongan CPNS honorer K2 dibuka Agustus 2015. Hal itu sudah diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, baru-baru ini. Menurut Yuddy, sesuai rencana, tes untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) eks Tenaga Honorer Kategori 2 (TH K-2) akan dilaksanakan mulai bulan Agustus 2015 atau tepatnya setelah Hari Raya Idul Fitri 2015.
Tes CPNS untuk honorer K2 nanti akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang baru diuji coba pada seleksi CPNS tahun 2014 kemarin. Pada tahun 2015 ini, pemerintah dan Kemen PAN RB memproyeksikan alokasi 30 ribu formasi untuk menggantikan formasi TH K-2 yang tidak terisi. Jika tahun 2014 lalu, seleksi CPNS formasi umum menggunakan sistem CAT, maka tahun 2015 ini untuk formasi honorer atau K2 juga menggunakan sistem CAT.
Semua calon peserta seleksi CPNS formasi honorer K2 harus bisa mengoperasikan komputer. Sebab, dalam seleksi CPNS bulan Agustus 2015 nanti, semua tes akan berbasis komputer atau CAT. 
30 Ribu Formasi CPNS
Sesuai rencana, pemerintah dan Kemen PAN RB mengalokasikan 30.000 formasi CPNS untuk eks tenaga honorer K2. Hal itu sudah dibahas Kemen PAN RB beberapa waktu lalu, yaitu dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (08/04/2015). Jumlah 30 ribu formasi tersebut, merupakan hasil perhitungan dari TKH-2 yang telah lulus tes November 2013, tetapi penetapan NIP-nya tidak dapat diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 
“Dokumen mereka tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan,” ujar Yuddy dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta beberapa waktu lalu.
Formasi tersebut, menurut Yuddy akan dialokasikan untuk Kementerian/ Lembaga sebanyak 4.500 dan untuk pemda sebanyak 25.500 dengan prioritas usia di atas 35 tahun, serta untuk formasi tenaga pendidik, kesehatan dan  juga penyuluh.  
Bagi semua calon peserta yang masuk kategori honorer K2 harus memetakan jumlah formasi. Sebab, jumlah 30.000 formasi CPNS tersebut dialokasikan untuk kementerian/lembaga sebanyak 4.500, kemudian Pemda sebanyak 25.500 dengan priortitas untuk formasi tenaga pendidik/guru, tenaga kesehatan dan penyuluh.
Sebelum pelaksanaan tes CAT nanti, seperti yang dikuti di website resmi Kemen PAN RB, masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan ketersediaan anggaran, baik untuk membayar gaji serta biaya pelaksanaan seleksi. Di sisi lain, tes baru dapat dilakukan jika masing-masing instansi telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi atau dokumen sebagai bukti keabsahannya.
Kebutuhan PNS di tiap kementerian tentu berbeda. Ada yang banyak dan ada yang sedikit, semua sesuai kebutuhan. Namun, adanya moratorium mengharuskan tahun 2015 ini dan seterusnya akan mengakibatkan penurunan jumlah perekrutan CPNS di tiap kementerian atau di tiap daerah.
Syarat CPNS Honorer K2 Agustus 2015
Syarat CPNS honorer K2 Agustus 2015 sebenarnya tidak jauh berbeda dengan seleksi CPNS tahun 2014. Menurut Menteri Yuddy, pertama, seleksi eks TH K-2 diperuntukkan bagi mereka yang tidak lulus dalam tes sebelumnya. Kedua, masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah. Syarat-syarat yang diungkapkan Menteri Yuddy tentu menjadi landasan dan harus dipenuhi semua pelamar CPNS formasi honorer tahun 2015 ini.
Syarat ketiga adalah sudah terdaftar dalam database BKN. Keempat, sudah memiliki nomor tes seleksi CPNS. Kelima, eks TH K-2 wajib memenuhi ketentuan dalam PP nomor 56 tahun 2012, yaitu dibiayai bukan dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
Keenam, syaratnya adalah eks honorer K-2 tersebut harus berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006. Menurut Yuddy, kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP sebelum tes dilaksanakan.
Syarat Kelulusan CPNS Honorer 2015
Yuddy dalam Rapart Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta kemarin juga menjelaskan, penentuan kelulusan didasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan atas pertimbangan Mendikbud dan memperhatikan pendapat dari konsorsium PTN.  
Nilai ambang batas, menurut Yuddy, ditetapkan sebelum pelaksanaan tes dan tidak dapat dilakukan perubahan. “Kelulusan didasarkan pada urutan atau peringkat. Jika jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi yang tersedia,” ujar Menteri Yuddy.
Dalam kesimpulan Rapat Kerja, Komisi II DPR RI dapat memahami laporan Kementerian PAN RB tentang penyelesaian TH K-2, serta meminta Kementerian PANRB untuk menuntaskan masalah TH K-2 yang jumlahnya mencapai 439.956 orang dengan menetapkan kebijakan yang dapat dicarikan jalan keluarnya.
Terhadap K-2 yang yang tidak lulus dalam seleksi tahun 2015 ini, DPR minta agar Kementerian PAN RB mempertimbangkan kembali dan memperhatikan catatan dan pendapat anggota Komisi II yang disampaikan dalam Raker. Komisi II DPR juga akan membicarakan berbagai permasalahan K-2 ini lebih lanjut dalam rapat panita kerja.
Kemungkinan besar, pemerintah tetap akan membuka lowongan CPNS tahun 2016, lowongan CPNS 2017, lowongan CPNS tahun 2018, lowongan CPNS tahun 2019, lowongan CPNS tahun 2020 bahkan lowongan CPNS tahun 2025 sesuai kebutuhan. Sebab, asumsi dasar pemerintah mengangkat dan membuka lowongan CPNS adalah karena banyak PNS yang pensiun. Adanya UU ASN juga membawa dampak dan konsekuensi logis pemerintah akan tetap membuka lowongan CPNS tahun berikutnya setelah lowongan CPNS tahun 2015 ini. (Red-Harian Jateng 57/Foto: Kementerian PAN RB).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini