Kantor KPU Surakarta.
Surakarta, Harian Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta membuka kembali pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena kekurangan anggota. Sebab, kebutuhan PPK sebanyak 25 orang, namun baru 20 orang saja yang lolos seleksi. Hal itu membuat KPU Kota Surakarta tepaksa membuka pendaftaran lagi.
Ketua KPU Kota Surakarta Agus Sulistyo mengatakan rencana pembukaan pendaftaran PPK ini sampai hari Rabu (13/5/2015) mendatang. “Rencananya pembukaan kembali pendaftaran PPK ini sampai hari Rabu (13/5/2015) mendatang,” ujar dia, Senin (11/5/2015) di Solo. (Baca juga: Pilwakot Semarang 2015, Soemarmo HS Buat Gerakan GERDU SEMAR).
Ketua KPU Surakarta atau akrab disebut KPU Solo itu menjelaskan, kemarin ada 45 pendaftar yang masuk di KPU. Akan tetapi usai dilaksanakan seleksi tertulis, praktik, dan wawancara, KPU Solo hanya meloloskan 20 orang saja. Padahal, kebutuhan PPK sebanyak 25 orang dengan rincian satu kecamatan akan ada lima anggota PPK di wilayah Solo tersebut.
Dikarenakan masih kurang lima, maka kini pendaftaran anggota PPK dibuka lagi. “Karena masih kurang lima petugas PPK, maka pendaftaran akan kami buka lagi mulai hari ini sampai Rabu (13/5/2015) mendatang,” kata dia di Solo.
Seperti halnya dengan KPU di daerah lain, seperti KPU Boyolali, KPU Wonogiri, KPU Klaten, KPU Kendal, KPU Semarang, KPU Blora, KPU Grobogan, KPU Pekalongan, KPU Rembang, KPU Pati dan sebagainya sama-sama membutuhkan anggota PPK. Agus berharap, pemilihan PPK di Solo tersebut bisa cepat selesai sehingga pada 18 Mei mendatang bisa dilangsungkan pelantikan bersama anggota PPS yang juga mulai dibuka pendaftaraannya.
Menurut Agus, ada beberapa kecamatan yang kekurangan PPK di wilayah Solo. Kecamatan yang masih kekurangan PPK adalah Kecamatan Banjarsari, Laweyan, Kecamatan Serengan, kekurangan satu orang. Untuk Kecamatan lainnya yakni Kebres dan Pasarkliwon sudah sesuai kebutuhan yakni lima orang. (Red-HJ45/Ant/Foto: KPU Solo).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini