Suasana sosialisasi di aula pertemuan KPU Kota Semarang.
Semarang, Harian Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang akan mengumumkan pencalonan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Semarang dari perseorangan pada 24 Mei 2015 sampai 7 Juni 2015. Tak hanya itu, Ketua KPU Kota Semarang yang didampingi empat komisioer KPU lainnya juga menjelaskan berbagai hal yang berkaitan dengan sosialisasi pencalonan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Semarang dari partai politik dan perseorangan.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono, Sabtu (23/5/2015) dalam agenda sosiasilasi pencalonan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Semarang di ruang pertemuan KPU Kota Semarang, Gedung Pandanaran Semarang lantai dua yang diikuti berbagai elemen, termasuk pimpin Parpol, Ormas, Rektor di Semarang, Polres Semarang dan sebagaianya.
“Insyaallah nanti untuk launching tahapan pelaksanaan Pilwakot Semarang 2015 akan kami laksanakan 3 Juni 2015, kalau jadi akan kami laksanakan di Balaikota Semarang,” jelas Henry. Kami akan menunggu, kata dia, mulai jam 1 siang sampai jam 4 sore di kantor KPU Kota Semarang.
Sesuai dengan juklak dari KPU Kota Semarang, pengumuman penyerahan syarat dukungan dari masyarakat yang dihimpun kandidat perseorangan diberikan ke KPU dan KPU siap menerima dan jaga di kantor KPU Kota Semarang.
Dari penjelasan Ketua KPU Kota Semarang, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan jadwal penyerahan dukungan selama 14 hari, melalui media massa atau elektronik dan papan pengumuman atau lama KPU. “Besuk, silahkan lihat Suara Merdeka dan Koran Tribun Jateng, bapak dan ibu akan melihat pengumuman pencalonan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Semarang dari KPU Kota Semarang. Kami Juga akan mengumumkan melalui laman KPU Kota Semarang,” beber Henry.
Isi pengumuman yang dilaksanakan KPU Kota Semarang tersebut meliputi beberapa hal. Pertama, syarat jumlah dukungan pasangan calon perseorangan sesuai Keputusan KPU Kota Semarang. Kedua, tempat penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan. Ketiga, waktu penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan.  (Red-HJ45/Foto: Harian Jateng).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini