Sejumlah kapal nelayan yang digunakan menangkap ikan.

Semarang, Harian Jateng – Penangkapan ikan ilegal memang menjadi musuh negara. Maka tidak heran jika banyak petugas keamanan memburu penangkapan ikan secara ilegal tersebut. Di Jawa Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar 10 kasus penangkapan ikan secara ilegal. Kasus ini terjadi di beberapa daerah yang ditemukan beberapa pekan terakhir ini.

Komisaris Besar Liliek Darmanto Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah mengatakan bahwa petugas sudah mengungkap beberapa kasus penangkapan ikan ilegal di sejumlah tempat. Hal itu diungkapkan Liliek di Semarang, Sabtu (6/6/2015) kemarin.

Dari penjelasannya, kasus tersebut sudah terbongkar karena telah melanggar aturan berlaku. “Direktorat Kepolisian Air dan polres di sejumlah daerah telah mengungkap kasus penangkapan ikan secara ilegal,” beber dia.

Menurut Kombes Liliek, kebanyakan pelanggaran tersebut adalah kapal-kapal yang mencari ikan tanpa dilengkapi surat Perintah Berlayar. Dikarenakan ilegal, mereka kini harus berurusan pada pihak berwajib.

Tak hanya di perairan laut Jawa di Tegal, dari penuturan Kombes Liliek, kapal-kapal tersebut yang melanggar dan diamankan pihak berwajib juga di sekitar laut Kabupaten Kendal dan juga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Usai ditangkap, beberapa kapal tersebut akan dilanjutkan ke ranah hukum selanjutnya. “Selanjutnya, kapal-kapal tersebut diproses secara hukum,” jelas dia.

Dikarenakan ilegal dan melanggar aturan yang berlaku, sejumlah pengelola kapal yang ditangkap tersebut akan dijerat Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Mereka dijerat UU tersebut sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Pihak berwajib, tak hanya mengamankan kapal milik pengelola yang telah melanggar regulasi tersebut, namun petugas juga mengamankan ikan hasil tangkapan para nelayan tersebut. Dari penurutan Kombes Liliek, ikan-ikan yang diamankan tersebut jumlahnya juga lumayan. “Ada beberapa ton ikan berbagai jenis hasil tangkapan kapal-kapal ini,” tukas dia.

Kombes Liliek menambahkan, upaya pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Jawa Tengah tersebut menjadi salah satu bagian dari program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Dengan sejumlah gerakan, Polda Jateng melakukan pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal yang terjadi di wilayah Jateng.

Dari 10 satuan tugas yang dibentuk, menurut Kombes Liliek, telah membuktikan kinerja yang baik dan maskimal guna untuk menciptakan rasa aman dan nyaman warga Jawa Tengah.

Pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal tersebut harus dilaksanakan di berbagai lokasi yang belum tercium. Tak hanya di Tegal, Kendal dan Rembang, namun Polda Jateng perlu merambah dan membongkar penangkapan ikan secara ilegal yang terjadi di sejumlah daerah. Tak hanya daerah Tegal, Kendal dan Rembang, namun perlu juga di daerah Pati, Jepara, Batang, Pekalongan, Pemalang dan sebagainya di wilayah Jateng. (Red-HJ67/Ant/Foto: Muslih/Harian Jateng).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini