PEMEKARAN: Ucapan Selamat Datang Tim Kajian Pemekaran. (Foto:Wanto).

Brebes, Harian Jateng – Proses upaya pemekaran Bumiayu atau Brebes bagian selatan menjadi sebuah kabupaten tersendiri di Jawa Tengah kini memasuki tahapan kajian ilmiah. Wacana ini menjadi salah satu hal yang menarik dan melahirkan banyak polemik di masyarakat.  Kajian ilmiah dilakukan untuk melengkapi persyaratan pemekaran tersebut yang dilakukan tim akademisi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Menyambut itu, sejumlah spanduk ucapan selamat datang kepada tim Undip bertebaran di tempat-tempat stategis, baik di pertigaan dalam kota Bumiayu maupun di tempat strategis yang lain di Brebes.

Menurut Akhmad Mafrukhi anggota DPRD Brebes, pemekaran suatu daerah  adalah sebuah proses panjang. Bagi Mafrukhi, untuk menjadikan suatu daerah menjadi kabupaten sendiri, butuh kerja sama semua pihak.

“Butuh kerja sama dari semua pihak, baik penggerak pemekaran, maupun elemen yang lain, harus saling berbagi tugas agar ke depan proses pemekaran bisa berjalan efektif dan maksimal,“ papar Mafrukhi.

Lebih jauh, Mafrukhi menegaskan, pihaknya mendukung keinginan masyarakat Brebes selatan, memisahkan diri dari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.  Meski demikian,  perlu pembagian tugas, yang jelas agar perjuangan pemekaran tidak kandas lagi di tengah jalan.

“Brebes selatan yang meliputi enam kecamatan, yaitu Bumiayu, Paguyangan, Salem Bantarkawung, Tonjong serta Kecamatan Sirampog, sudah memenuhi syarat mekar.  Untuk itu butuh kekompakan semua tokoh yang ada di enam kecamatan, butuh sosialisasi yang terus menerus, dan jangan dulu berbicara kekuasaan,” jelas Mafrukhi.

Pihaknya selaku anggota dewan siap mengawal pemekaran, agar cita cita masyarakat Brebes selatan segera terwujud. Mengingat, bila hendak mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan pemerintahan harus menempuh perjalanan jauh ke Kabupaten Brebes.

Ia juga berharap, agar tim kajian ilmiah dari Undip mampu bekerja dengan baik. “Semoga tim kajian ilmiah yang sedang bekerja ke desa-desa di seluruh kecamatan di Brebes selatan, bisa bekerja dengan baik, dan hasilnya juga bisa diterima masyarakat,” pungkasnya.

Secara regulatif, suatu daerah jika mau menghapus atau memekarkan daerah tersebut harus memperhatikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2007 tentang Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Hal itu juga dipertegas lagi dalam regulasi lain, bagi daerah termasuk Brebes, yang ingin memekarkan wilayahnya, harus mengikuti persyaratan sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tanpa merujuk dan mempertimbangkan regulasi di atas, maka pemekaran Bumiayu menjadi kabupaten sendiri di Jawa Tengah akan sulit dan cacat hukum meskipun banyak masyarakat menghendaki dan ada anggota dewan yang mendukungnya. Apalagi, secara administratif, jumlah kecamatan di Brebes ada sekitar 17 kecamatan.(Red-HJ38/Wanto).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini