Acara APPSIHI tak lama ini di Semarang.

Semarang, Harian Jateng – Semua sarjana hukum di Indonesia  harus kuasai 9 sikap dan keterampilan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) dan Peraturan Presiden Nomor08 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Hal itu dijelaskan Dr Natangsa Surbakti SH MHum Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta dalam seminar yang digelar Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Indonesia (APPSIHI) tak lama ini di Semarang.

Dr Natangsa Surbakti membawakan materi seminar dengan judul Penyusunan Kurikulum Fakultas Hukum Berbasis  KKNI. Menurut dia, ada beberapa landasan pembaharuan kurikulum program studi Ilmu Hukum.

“Mulai dari landasan  yuridis, visi, misi  dan tujuan PT, sasaran mutu perguruan tinggi, profil lulusan perguruan tinggi dan profil  program studi,” ujarnya seperti di makalah yang disampaikan kepada peserta seminar.

Menurut dia, ada delapan sikap dan keterampilan yang harus dikuasai oleh sarjana lulusan fakultas hukum program sarjana. Pertama, sarjana hukum harus mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya.

Kedua, sarjana hukum dituntut mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur. Ketiga, sarjana hukum dituntut mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tatacara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni.

Keempat, semua sarjana hukum harus bisa menyusun deskripsi saintifik hasil kajian dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir dan mengunggahnya ke laman perguruan tinggi. Kelima, sarjana hukum harus mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data.

Keenam, semua sarjana hukum harus mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya. Ketujuh, semua sarjana hukum harus mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya.

Kedelapan, sarjana hukum harus mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri. Kesembilan, sarjana hukum harua mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.

Selama ini kualitas dan profesinalitas sarjana hukum masih jauh dari harapan. Oleh karena itu, semua sarjana hukum di Indonesia yang lulus dari perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta harus berkualitas sesuai dengan SNPT dan KKNI yang sudah ditetapkan. (Red-HJ34/Foto: Appsihi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini