Suasana kantor KPU Wonosobo tak lama ini

Wonosobo, Harian Jateng – Prosedur sengketa Pilkada Wonosobo 2015 harus diketahui masyarakat Wonosobo, Jawa Tengah. Sebab, apabila dalam proses pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati ada sengketa. Maka, Bawaslu atau Panwaslu Kabupaten bisa melakukan proses sengketa Pilkada. 

Untuk jadwalnya, dari data yang dihimpun Harian Jateng dari KPU Wonosobo, kemarin, untuk pengajuan permohonan sengketa di Bawslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten Wonosobo dilakukan tangal 24 Agustus 2015 sampai 26 Agustus 2015.

Kemudian setelah itu, perbaikan permohonan sengketa dilakukan tanggal 27-29 Agustus 2015. Lalu, penyelesaikan sengketa dan putusan tangal 30 Agustus 2015 sampai dengan 10 September 2015.

Penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan pada 14 September – 16 September 2015. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memerika dan memutuskan gugatan 17 September 2015 sampai dengan 8 Oktober 2015.

Selanjutnya, KPU Kabupaten Wonosobo wajib menindaklanjuti putusan PT TUN 9 – 11 Oktober 2015. Kasasi di Mahkamah Agung (MA) 8 -15 Oktober 2015.

MA akan memeriksa dan memutus perkara kasasi 16 Otober sampai 14 Nopember 2015. Selanjutnya, KPU Kabupaten wajib menindaklanjuti putusan MA 15 -17 November 2015. (Red-HW33/Foto: Jamil/Harian Jateng).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini