Semarang, Harian Jateng – Yudi Mardiana Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang diperiksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dalam kasus korupsi dana hibah KONI Ibu Kota Jawa Tengah.
Dalam sidang di pengadilan Tipikor Semarang tersebut, yaitu pada Senin (3/8/2015), Yudi diperiksa untuk perkara yang menyeret Bendahara KONI Kota Semarang Djody Aryo Setiawan.
Dalam kasus ini, terdakwa adalah DAS alias Djody Aryo Setiawan. Ia didakwa, karena merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar, yaitu dalam penyimpangan dana bantuan hibah untuk KONI Kota Semarang.
Dari keterangan yang ada, KONI Kota Semarang sendiri memperoleh hibah pada 2012 sebesar Rp7,9 miliar dan 2013 sebesar Rp12 miliar. Dana tersebut sampai kini menjadikan para terdakwa dan beberapa saksi harus rela melakukan sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Yudi yang juga Kepala DPKAD Kota Semarang tersebut, menjelaskan dalam kesaksiannya terkait mekanisme pengajuan, sampai proses pancairan dana bantuan sosial untuk induk organisasi cabang-cabang olahraga di Ibu Kota Jawa Tengah.
Hibah untuk KONI, menurut Yudi tersebut dalam kesaksiannya, diajukan melalui satuan kerja yang mengampu organisasi itu, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga atau Dinpora.
“Setelah permohonan lengkap akan diterbitkan surat perintah pencairan dana,” beber dia dalam sidang di Tipikor Semarang.
Sidang tersebut, dipimpin Hakim Ketua Alimin Sardjono dan dihadiri beberapa kalangan, termasuk saksi dan keluarga terdakwa.
Tak hanya itu, Yudi dalam persidangan juga membeberkan bahwa ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi secara keseluruha, sebelum dana hibah dicairkan.
Dari penjelasan Yudi, ada perjanjian khusus, antara pemberi dan penerima hibah. Mereka melakukan kongkalikong, karena hak dan kewajiban masing-masing pihak yang bersangkutan, salah satunya juga besaran bantuan yang dicairkan tersebut.
Yudi juga menjelaskan, bahwa ada kuintansi khusus dalam kasus tersebut. “Selain itu, pencairan dana hibah juga harus disertai dengan kuitansi yang ditandatangani oleh Ketua KONI Semarang.
Persyaratannya, lanjut Yudi, harus ada tanda tangan Ketua KONI.
Dari pengakuan Yudi di hadapan banyak orang tersebut, dana hibah tahun 2012 dan juga dana hibah tahun 2013 yang mengalami masalah itu, dibagi-bagi dalam tiga tahap.
Untuk persidangan selanjutnya, akan dilaksanakan pada Kamis (6/8/2015) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang kini masih menimbulkan pertanyaan dan penasaran. (Red-HJ33/Ant/Foto: Harian Jateng).