Salah satu baliho kandidat Bupati dan Wakil Bupati Demak

Demak, Harian Jateng – Sebanyak empat bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pilkada Demak 2015, dihimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak untuk melengkapi berkas syarat pencalonan sesuai aturan.

Menurut Ketua KPU Demak Mahmudi, ada empat bakal calon yang belum lengkap. Hal itu diungkapkannya  di Demak, Rabu (5/8/2015).

“Keempat bakal calon tersebut, yakni Dakirin, Maskuri, Natsir dan Joko Sutanto,” kata Mahmudi.

Dengan adanya empat bakal calon yang belum lengkap persyaratannya, hanya dua calon yang sudah lengkap, yaitu Harwanto Harwanto sebagai bakal Calon Bupati Demak yang berpasangan dengan Natsir dan Edi Sayudi sebagai bakal calon wakil bupati Demak yang mendampingi Dakirin sebagai petahana.

Total pendaftar di Pilkada Demak 2015 ini adalah sebanyak enam orang dan hanya dua yang sudah lengkap, secara otomatis, keempat bakal calon tersebut wajib melengkapi berkas agar bisa bertanding dalam Pilkada Demak 2015 nanti.

Seperti kita ketahui, ada tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Demak yang akan bertanding dalam Pilkada Demak pada 9 Desember 2015 nanti.

Terkait dengan hasil pemeriksaan kesehatan, kata dia, semua pasangan bakal calon memenuhi hasil pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan 26 Juli hingga 1 Agustus 2015.

Dalam Pilkada Demak yang bakal digelar 9 Desember 2015, terdapat tiga pasangan bakal calon. Mereka adalah pasangan petahana Moh Dachirin yang saat ini mejabat Bupati Demak dengan pasangannya Edi Sayudi diusung oleh PKB dan Partai Nasdem, dan Natsir – Joko Sutanto yang diusung Partai Golkar dan PPP serta pasangan Harwanto dan Maskuri yang diusung Partai Gerindra, PAN, dan Demokrat.

Selain fotokopi ijazah yang belum dilegalisasi, menurut Ketua KPU Demak, kekurangan syarat dari empat bakal calon tersebut adalah dan belum adanya tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang harus dilengkapi bakal calon.

Tak hanya itu, Mahmudi juga menjelaskan, ada beberapa dokumen lain yang harus dilengkapi, meliputi bukti pembayaran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) selama lima tahun terakhir serta tidak punya tanggungan hutang dari Pengadilan Negeri.

KPU Demak sendiri memberi waktu sampai tanggal 7 Agustus 2015 kepada para bakal calon yang belum lengkap persyaratannya.

Sedangkan untuk penelitian hasil perbaikan untuk syarat calon, dimulai tanggal 8-14 Agustus 2015. “Sementara penetapan pasangan calon, dijadwalkan 24 Agustus 2015. (Red-HJ44/Ant/Foto: Harian Jateng).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini