Agus (tengah berdiri) saat memberi sambutan |
Semarang, Harian Jateng – Jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencalonkan diri sebagai Calon Walikota maupun Calon Wakil Walikota harus mengundurkan diri.
“Saya ini adalah Pegawai Negeri Sipil, Pak, Bu, dulu pernah jadi tukang ledeng di PDAM, dan jabatan terakhir Kepala Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame (PJPR) Kota Semarang, meskipun sebentar lagi harus pensiun karena mengundurkan diri,” ujar Ir. R. Agus Sutyoso MSi Calon Wakil Walikota Semarang dalam sambutannya saat peresmian Posko Sibagus di Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah di Jalan Broto Joyo Barat III Semarang tersebut.
Seperti diketahui, Agus Sutyoso adalah mantan Direktur PDAM Kota Semarang yang pernah menjabat dua kali. Jabatan terakhinya adalah Kepala Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame atau Dinas PJPR Kota Semarang. Akan tetapi, karena dirinya maju sebagai Calon Wakil Walikota Semarang yang berpasangan dengan Sigit Ibnugroho Sarasprono yang diusung Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN dan PPP, maka ia harus mengundurkan diri sebagai PNS.
“Masa kerja kami sebenarnya masih lama, Pak, masih 10 tahunan, karena saat kalau kalau pejabat eselon dua, pensiunnya bisa umur 60 tahun,” ujar Agus.
Seperti diketahui, usai meresmikan Posko Pemenangan Sibagus di Kecamatan Semarang Selaran, pada Selasa (11/8/2015) malam, Posko Sibagus di Semarang Utara diresmikan Ir. R. Agung Sutyoso MSi Calon Wakil Walikota Semarang yang diusung empat partai tersebut.
“Dalam rangka Pilwakot 2015, kata Agus, saya Agus Sutyoso dengan bapak Sigit Ibnugroho kebetulan menjadi salah satu kandidat Walikota dan Wakil Walikota Semarang 2016-2021,” ujar dia. (Red-HJ56/Foto: hasyim/Harian Jateng).