Pasangan yang sedang melangsungkan pernikahan

Wonosobo, Harian Jateng – Pemohon maupun penggugat yang hendak mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Wonosobo harus memahami biaya perkara yang akan dikeluarkan dalam mengurus proses perceraian. Apabila tidak teliti, bisa jadi akan mengeluarkan biaya yang lebih mahal.

“Untuk biaya perceraian tergantung dengan jarak radius pengadilan dengan rumah yang ditempati penggugat/pemohon,” kata  Anwar Fauzi, panitra sekertaris pengadilan negeri agama kelas A Wonosobo ketika ditemui dikantornya, Selasa (18/8/2015). 

Biaya perceraian yang rumahnya jauh itu lebih mahal karena radius jaraknya jauh dan biaya jurusita relatif lebih mahal.  Namun, untuk biaya panggilan (biaya jurusita) biasanya sudah ditentukan ketua.
“Nilainya dihitung sesuai dengan tingkat kesulitan jarak tempuh yakni biaya perkara radius 1. Rp50.000 2.Rp 80.000 3. Rp 90.000,” tuturnya.

Menurutnya, untuk tingkat perceraian di Kabupaten Wonosobo masih sedikit dibandingkan dengan beberapa daerah lain. Karena, di beberapa daerah angka perceraian ada yang masih tinggi dibandingkan Wonosobo.

“Tingkat perceraian di Wonosobo tidak semelunjak di Cilacap dan Brebes,” terangnya. 

Untuk mengajukan gugatan/permohonan yang bersangkutan harus membawa surat gugutan/permohan yang dibuat sendiri ke pengadilan negri agama. Pemerintah juga menyediakan posbakum (pos bantuan hukum) yang diperuntukan untuk para fakir miskin.

“Biaya perceraian sepenuhnya ditanggung posbakum, bahkan dibiayai oleh negara,” katanya. 

Senada panitra muda hukum, Wahid mengatakan tingkat perceraian di Wonosobo dari tahun 2014 sampai 2015 per Juni mengalami penurunan. Pasalnya untuk permintaan dispensasi pernikahan juga mengalami penurun. Terkadang pihak pengadilan juga mengalami delima ketika semakin banyaknya permintaan dispensasi. Karena pernikahan dibawah umur sangat merugikan baik calon istri maupun suami, pihak pengadilan mempertimbangkan untuk tingkat kesehatan juga tidak baik.

“Psikis seorang yang masih dibawah umur juga masih belum bisa stabil. Dengan menunda perkawinan dini sangat membantu kenaikan perceraian,” tutupnya.  (red-HJ34/Foto: Harian Jateng).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini