STONE CRUSHER : Pabrik penggilingan batu CV.Watu Jaya di kawasan Ciregol, Desa Kutamendala, Tonjong, Brebes,Jawa Tengah.

Brebes, Harian Jateng – Pabrik Stone Crusher (Penggilingan Batu) milik CV.Watu Jaya di wilayah Ciregol, Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah diduga bodong. Pasalnya, pabrik Stone Crusher yang sudah beroperasi bertahun-tahun itu tidak mengantongi perizinan dari instansi atau dinas terkait dari pemerintah kabupaten setempat.

Pemilik CV.Watu Jaya Stone Crusher saat dikonfirmasi, Jum’at (4/9/2015) di kantornya tidak ada. Hanya ada beberapa karyawan yang bisa dimintai keterangan perihal perizinan operasi pabrik Stone Crusher di kawasan Ciregol, Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

”Benar mas, kami juga usaha ingin legal. Adapun soal perizinan setahu saya sedang dalam proses,” kata Janri Noto, salah satu karyawan dari CV.Watu Jaya pabrik Stone Crusher tersebut.
Masih kata Janri Noto, saat disinggung bagaimana bisa perusahaan atau pabrik Stone Crusher CV.Watu Jaya yang sudah beroperasi bertahun-tahun tanpa mengantongi perizinan tetap berjalan lancar bahkan terkesan aman, ia menjawab tidak tahu dan hanya melemparkan senyuman kecil.

”Soal itu adalah kapasitas Bos kami mas,yang bisa menjawab dan menjelaskannya,” ungkap Janri Noto sebagai tenaga ahli produksi Penggilingan Batu di CV.Watu Jaya kawasan Ciregol, Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Sementara itu, Kepala Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, Johar juga mengatakan bahw ,pabrik penggilingan batu CV.Watu Jaya di Dukuh Satir, RT 5 RW 9 kawasan Ciregol itu tidak memiliki perizinan.

”Pabrik penggilingan batu di kawasan Ciregol itu sudah beroperasi cukup lama dan katanya juga tidak ada izinnya,” ujarnya.

Johar menambahkan,Stone Crusher atau pabrik penggilingan batu CV.Watu Jaya di kawasan Ciregol tersebut, berdiri di lahan Bengkok Desa Karangjongkeng, cuma letaknya berada di Desa Kutamendala.

Terpisah, Kepala Desa Karangjongkeng, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, Sutikno juga membenarkan bahwa Stone Crusher atau pabrik penggilingan batu CV.Watu Jaya berdiri di lahan tanah Bengkok Desa Karangjongkeng. Dengan luas tanah kurang lebihnya 1,8 Hektar dan dirinya tidak ingin terlibat dalam soal perizinan pabrik Stone Crusher CV.Watu Jaya tersebut.

”Silahkan saja menyewa tanah Bengkok kami,tapi soal perizinannya jangan libatkan kami,” jelas Sutikno saat dikonfirmasi mengenai keberadaan CV.Watu Jaya, pabrik Stone Crusher atau pengilingan batu yang sudah bertahun-tahun beroperasi berjalan lancar dan aman. Patut diduga bodong alias tanpa mengantongi surat perizinan dari instansi atau dinas terkait oleh Pemkab Brebes, Jawa Tengah. (Red-HJ11/Rodjak).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini