![]() |
Sulaiman SH, Bagian Hukum PKKW di Wonosobo, Minggu (13/9/2015).
|
Wonosobo, Harian Jateng – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah diancam puluhan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Leksono, Wonosobo yang berencana untuk menggugat. Puluhan kades tersebut menegaskan akan menggugat Panwaskab Wonosobo karena permasalahan dalam Pilkada Wonosobo 2015.
Kades-kades tersebut menilai, Panwaskab Wonosobo sudah keterlaluan dalam memeriksa adanya pertemuan kades dengan salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo. Pasalnya, etika pemeriksaan yang dilakukan Panwaskab Wonosobo seperti memeriksa terangka koruptor. Hal itulah yang menjadikan para kades tersebut geram dengan Panwaskab Wonosobo.
“Panwaskab Wonosobo sudah keterlaluan terhadap rekan-rekan kades yang telah memeriksa seperti koruptor atau maling. Sebab, dalam memeriksa seperti layaknya tersangka koruptor diperiksa satu persatu,” kata Sulaiman SH, Bagian Hukum Paguyuban Kepala Desa Wonosobo (PKKW) di Wonosobo, Minggu (13/9/2015).
Dan itu, lanjut dia, sudah melebihi kasar maka dari itu kami akan mengambil langkah-langkah hukum agar tidak terulang kembali.
Sulaiman menegaskan, langkah hukum yang akan ia lakukan adalah demi pembelajaran Panwaskab Wonosobo yang dinilai tidak professional. Selain itu, langkah hukum tersebut juga bertujuan agar kepentingan politik yang sehat dan waras tetap jalan.
Pihaknya juga akan melaporkan Panwaskab Wonosobo ke Bawaslu. “Akan kami laporkan ke Bawaslu, apabila dalam penindakan tidak sesuai dengan prosedur hukum, apabila ada penyalah gunaan wewenang kami akan melakukan upaya hukum di Pengadilan,” tegas Sulaiman.
Di sisi lain, Sulaiman menjamin semua kades di Leksono netral dalam Pilkada Wonosobo 2015 tersebut. Akan tetapi, menurut dia, jika ada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo bertamu dan bersilaturahmi, hal itu menurut Sulaiman bukan pelanggaran hukum yang harus di laksanakan pemeriksaan.
Sebab, menurut dia, ada salah satu calon yang masih memiliki jabatan Wakil Bupati Wonosobo. Secara otomatis, ketika ada pertemuan kepala desa, sebagai Wakil Bupati ketemu dengan kades sudah hal yang wajar dan tidak melanggar hukum.
Sebenarnya, kata Sulaiman, rekan-rekan kades ini hanya pertemuan rutin.
“Kebetulan Ibu Wakil Bupati Wonosobo Maya Rosida berniat pamitan karena masa jabatannya akan habis, dan itu kan wajar sebagai pejabat publik menyampaikan beberapa hal tentang yang sudah dilakukan selama ia menjabat sebagai wakil bupati,” beber dia.
Sulaiman selaku perwakilan kades juga meminta Panwas untuk memahami pertemuan tersebut, sebab tidak ada satu alat peraga kampanye, salah satunya pertemuan yang digelar di Banjarnegara beberapa waktu lalu yang tidak ada satu pun alat peraga atau atribut kampanye. (Red-HJ55/Foto: Jam/Harian Jateng).