Suasana acara seminar yang diselenggarakan di Jl. Kumudasmoro Tengah No. 5 Semarang

Semarang, Harianjateng.com —PT JNE Cabang Utama Semarang bekerja sama dengan Asosiasi Perusahaan jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) Jawa Tengah menyelenggarakan Seminar Safety Flight dan Dangerous Goods. Dalam kesempatan itu, dijelaskan bahwa JNE Cabang Utama  Semarang menerima paketan pos berupa hewan dengan sejumlah syarat.

 

 

Murah Lestari, Branch Manager JNE Semarang mengatakan acara seminar yang diselenggarakan di Jl. Kumudasmoro Tengah No. 5 Semarang diikuti sebanyak 150 karyawan JNE dari berbagai kota serta agen-agen di Jawa Tengah.  “Acara ini sebagai upaya meningkatkan awareness atau kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku dalam penerbangan,” ujar Murah Lestari, disela-sela acara seminar, Sabtu (21/1/2017).

 

 

Dengan seminar itu, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan efek positif pada peningkatan awareness frontline terhadap pengiriman yang boleh dan tidak boleh diangkut dalam penerbangan.

Pembicara dalam seminar itu adalah Amy Heriyana dari Supervisor Sales Cargo Garuda Indonesia Semarang, Suharmono selaku Supervisor Terminal Kargo Bandara Ahmad Yani Semarang. Adapun moderator adalah Edy Gunawan sebagai Sekretaris ASPERINDO Jawa Tengah.

 

 

Dalam kesempatan itu, Ketua ASPERINDO Jawa Tengah Tony Winarno menyampaikan berkembangnya industri jasa pengiriman membuat volume pengiriman terus meningkat dari tahun ke tahun.  “Namun perlu diingat, barang kiriman yang lolos saat pengecekan di perusahaan jasa pengiriman belum tentu lolos di Terminal Kargo bandara setempat. Makanya, materi ini sangat penting bagi kurir dan agen,” paparnya.

 

 

Dia memaparkan ada tiga hal utama yang perlu diketahui para karyawan, kurir dan agen perusahaan jasa pengiriman, antara lain kiriman barang berbahaya, kiriman barang terlarang, dan kiriman larangan terbatas.

 

Secara teknis, Tony menjelaskan dangerous goods (barang berhaya) meliputi semua barang bahaya yang menyebabkan kebakaran dan meledak. Adapun, barang terlarang yakni semua barang yang dilarang undang-undang seperti narkoba, senjata tajam dan barang terlarang lainnya.

 

 

“Sedangkan kiriman barang jenis larangan terbatas yakni barang bisa dikirim dengan mendapatkan izin dari balai karantina. Contohnya Singa, Ayam dan lainnya. Hewan itu bisa dikirim tapi harus mendapat lisensi dari balai karantina,” terang dia. (Red-HS99/Hms).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini