Pelaku memakai kaos hijau seret hitam

Kendal, Harianjateng.com- Gara-gara ditagih janji dari kisa hubungan terlarangnya untuk menikahi, Sunari (49) tega membunuh kekasihnya yaitu Karina Dwi Jayanti (21).

Kejadian bermula saat korban sering menagih untuk dikenalkan dengan keluarga dan dinikahi pelaku, namun pelaku sering mengelak lantaran suda berkeluarga dan mempunyai anak.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Aris Munandar menerangkan kronologi kejadian bahwa pelaku dipukul dengan bambu dari belakang, lalu pelaku langsung mencekik korban hingga tewas.

“Saat terus menagih janji untuk dikenalkan keluarga, akhirnya Sunari terdesak dan menyatakan yang sebenarnya jika pelaku masih memiliki keluarga. Pada saat itu juga korban marah dan memukul pelaku, dari situ muncul niatan Sunari untuk menghabisi dengan cara dicekik” Terang KasatReskrim Kendal, Rabu (6/12/2017).

Kejadian pembunuhan dilakukan di Sukorjo Kendal, Jawa Tengah, pada 24 Agustus 2017 yang lalu. Setelah kejadian pelaku kembali ke Jakarta untuk bekerja, setidaknya membutuhkan waktu 3 bulan untuk membekuk pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 atau 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Red-HJ99/Heri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini