Semarang, Harianjateng.com– Penyelenggaraan pelayanan 24 jam / 7 hari di Jawa Tengah menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah. Setelah melakukan pengawasan pada RSUD di Kabupaten Grobogan dan Kota Pekalongan, tim Ombudsman Jawa Tengah sidak ke Kantor Pemadam Kebakaran Kota Pekalongan dan Puskesmas di Kabupaten Kudus pada Rabu dini hari (20/12/2017). Keterbatasan Sumber Daya Manusia menjadi salah satu kendala kedua instansi tersebut dalam memberikan pelayanan prima pada malam hari.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Sabarudin Hulu memimpin langsung tim untuk mengecek kesiapan pelayanan dan sarana prasarana petugas pemadam kebakaran Kota Pekalongan. Jumlah personil Pemadam Kebakaran yang bertugas dan peralatan keselamatan petugas yang dimiliki masih kurang. Petugas pemadam kebakaran juga belum semuanya dibekali dengan pelatihan yang cukup. Kendala lain, penyediaan air yang sumbernya jauh dari kantor pemadam kebakaran serta perlintasan kereta api yang cukup banyak sehingga menghambat perjalanan mobil pemadam kebakaran menuju lokasi.

Atribut keamanan bagi petugas pemadam kebakaran seperti pakaian, sepatu, dan helm dianggap belum memadai. Disampaikan oleh Sabarudin Hulu pada Kamis (21/12/2017), bahwa selain atribut, petugas pemadam kebakaran perlu dilengkapi dengan alat komunikasi. “Kami melihat para petugas perlu menggunakan Handy Talky (HT) untuk mendorong kesigapan pemberian pelayanan terhadap publik yang membutuhkan,” katanya.

Sementara itu, Tim Ombudsman Jawa Tengah yang turun di salah satu Puskesmas di Kabupaten Kudus menemukan tidak ada dokter jaga di ruang Instalasi Gawat Darurat maupun ruang rawat inap pada malam hari. Keterbatasan jumlah dokter yang hanya tiga orang membuat pihak Puskesmas kesulitan dalam mengatur jadwal piket selama 24 jam. Dokter baru akan dihubungi oleh petugas piket IGD apabila terdapat kondisi pasien gawat darurat.

Sebanyak tiga pegawai kontrak BLUD berjaga di IGD, sementara dua perawat dan satu bidan siaga di poli rawat inap. Tim Ombudsman Jawa Tengah menilai meski terdapat keterbatasan SDM dan status kepegawaian sebagian petugas yang masih merupakan pegawai kontrak, tenaga medis puskesmas cukup sigap dan siaga dalam memberikan pelayanan, khususnya di IGD.

Elyna Noor selaku Asisten Ombudsman mengatakan, “berdasarkan pemantauan tim, kepatuhan Puskesmas terhadap standar pelayanan publik dengan memampang informasi pelayanan sudah baik. Namun demikian, belum ada maklumat pelayanan yang berisi komitmen/janji pelayanan dan kesanggupan menerima sanksi apabila tidak memberikan pelayanan yang baik.”

Menurut Elyna, maklumat pelayanan perlu dilengkapi sebagai komitmen penyelenggara untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Tenaga medis yang bertugas juga diharuskan menggunakan atribut seperti seragam dan ID Card untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam pelayanan.

Tim Ombudsman mengapresiasi pihak Puskesmas yang menerapkan pemisahan kamar berdasarkan jenis kelamin dan melengkapi fasilitas dengan ruangan khusus seperti ruang laktasi, ruang lansia dan ruang bermain anak. Pihak Puskesmas juga mempermudah administrasi pasien yang melakukan pemeriksaan di poli rawat jalan.

Sesuai kebijakan Kepala Daerah Kabupaten Kudus, pasien cukup menunjukkan KTP atau KK. Sedangkan pasien anak-anak dapat memperoleh perawatan dengan menunjukkan akta kelahiran.

Hasil pengawasan terhadap pelayanan kedua instansi disampaikan tim Ombudsman Jawa Tengah secara langsung kepada petugas yang ditemui. Terhadap hasil pengawasan di kantor pemadam kebakaran Kota Pekalongan, Sabarudin Hulu berkomitmen untuk menyampaikan saran kepada Walikota Pekalongan. “Hasil pengawasan akan kami sampaikan kepada Walikota Pekalongan untuk dapat ditindaklanjuti sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan mencegah terjadinya maladministrasi dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat,” ujarnya.

Red-HJ99/Heri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini