Semarang, Harianjateng.com– Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Penggunaan Garis Pantai 2017 dalam Penyusunan RZWP-3-K Provinsi Jawa Tengah untuk Wilayah Pantai Utara Barat, Rabu (30/05/2018) bertempat di Hotel Kesambi Hijau, Semarang, Jawa Tengah.

Focus Group Discussion itu dilakukan karena mengacu sesuai dengan amanat Undang-Undang No 27/2007 dan UU No. 1/2014 yaitu tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP-3-K).

Hadir dalam acara tersebut sebagai narasumber yaitu  Profesor Sutrisno Anggoro Ms Guru Besar FPIk Undip, Prof DR Lazarus Tri S  Guru Besar FH Undip, Ferry Firmawan, Ketua Pansus RZWP3K, Riyono, S.Kel., M.Si., anggota Pansus, Hari Agustinez, BPN Provinsi Jawa Tengah, dan Agus Gunawan Wibisono Staf Ahli Percepatan Pembangunan Gubernur Jawa Tengah.

Disampaikan oleh Ketua Pansus Ferry Firmawan bahwa adanya perubahan garis pantai dalam penyusunan RZWP3K berdampak pada perubahan alokasi ruang perairan di 5 Kabupaten/Kota Pesisir Jawa Tengah. “Perubahan garis pantai berdampak di beberapa tempat, yaitu Kabupaten Cilacap, Brebes, Kendal, Kota Semarang, dan Demak,” katanya.

Lanjut Ferry, nantinya Peraturan Daerah (Perda) yang akan disahkan ini haruslah implementatif dengan kondisi di masyarakat. Serta perlunya prinsip kehati-hatian dan tindakan persuasif dalam penyusunan Perda RZWP3K ini.

“Adanya perbedaan garis pantai ini memungkinkan terjadinya konflik di masyarakat, seperti di Kota Semarang terdapat perubahan garis pantai yang mencapai 2,5 km ke arah darat. Sehingga perlu adanya gerakan nasional penyelamatan lingkungan untuk menyelesaikan masalah garis pantai ini, sehingga dapat menjadi salah satu problem solving bagi pemerintah setempat,” tutur Ferry yang menduduki kursi DPRD Jateng saat ini.

Ferry juga berharap, “semoga Perda RZWP3K ini tidak hanya menjadi memenuhi aspek legal yuridis saja, tapi juga menjadi bahan pertimbangan dan acuan dalam aspek lingkungan hidup.”

Red-HJ99/Ovan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini