Jepara, Harianjateng.com – Dalam penggelaran konferensi pers yang diselenggarakan di halaman Mapolres Jepara (14/01/2019), Polres Jepara berhasil meringkus pelaku pemerkosaan dengan kekerasan dan ancaman terhadap korban yang menderita disabilitas.

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Jepara Polda Jawa Tengah AKBP Arif Budiman, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa pelaku dengan inisial S (50 tahun) warga Ngasem Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara adalah tetangga dari korban (sebut saja bunga) dan bunga juga sering bermain di rumah pelaku.

Berawal dari pelaku yang melihat bunga berada di depan rumah, secara tiba – tiba niat jahat pelaku timbul dengan melambaikan tangan kepada bunga. Saat Bunga mendekat, pelaku langsung menarik bunga ke dalam rumah.

Saat pelaku melampiaskan niat jahatnya, pelaku sempat mengancam bunga “awas ojo ngomong wong” (awas jangan bilang orang). Atas ancaman tersebut, membuat bunga mengalami ketakutan dan trauma.

Perilaku takut dan trauma dari bunga membuat orang tua bunga merasa curiga, kemudian orang tua bunga memaksa bunga untuk bercerita. Atas cerita dari bunga, kemudian orang tua bunga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian.

Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Mukti Wibowo, S.I.K., Satreskrim Polres Jepara kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada pelaku. Pelaku berhasil kami ringkus di hutan sawit turut Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dengan dibantu oleh anggota Polres setempat.

Dan dari kasus yang dilakukan oleh S, Polres Jepara mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaos lengan pendek warna biru, 1 buah celana pendek warna cokelat , 1 buah rok warna biru dan pakaian dalam dari korban.

Red-HJ99/TT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini