Jepara, Harianjateng.com – Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya transaksi obat – obatan terlarang, Satresnarkoba Polres Jepara bergerak cepat.
Dengan melaksanakan penyelidikan pada Jumat (20/03/2019) lalu, Satresnarkoba Polres Jepara berhasil meringkus HS (28) warga Desa Jenggotan, Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara yang kedapatan membawa 2 butir obat Trihexyphenidyl warna putih.
Atas penangkapan tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui bahwa HS memperoleh obat tersebut dari AS alias Gosek (37 th) warga Desa Wedelan Kecamatan Bangsri Kabupaten Kendal Jepara.
“Pengembangan yang kami lakukan berbuah hasil dengan ditangkapnya AS di rumahnya yang beralamat di Desa Wedelan Rt. 03/IV Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara,” ujar Kasatreskoba Polres Jepara.
Sementara itu, Kapolres Jepara menambahkan, AKBP Arif Budiman, S.I.K.,M.H. bahwa dirinya juga berhasil menyita 1.557 butir obat Trihexyphenidyl warna putih, 2 pack plastik klip merk C-tik, uang tunai sebesar Rp 1.390.000,- dan 3 buah botol plastik warna putih. “Atas temuan obat-obatan terlarang tersebut pelaku dikenakan Primer Pasal 197 Subsider 196 UU RI No : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara” tegas Kapolres Jepara dalam konferensi pers.
Red-HJ99/TT