Pemalang, Harianjateng.com – Pengadaan pemasangan lampu PJU Tenaga Surya (PJU TS) di Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2018 yang pelaksanaannya diampu oleh Dinas Perumahan Pemukiman Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah mendapat sorotan tajam dari Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Pemalang Budi Sudiarto SH.
Menurut Budi Sudiarto, pemasangan lampu PJU TS tahun 2018 yang anggarannya berasal dari jumlah Gabungan Anggaran APBN dan APBD dengan nilai paket Rp 7 M (tujuh milyar)/per rayon bantuan provinsi dalam bentuk hibah Kepada Pemerintah (instansi vertikal) tersebut sebesar 21 M (dua puluh satu milyar) dan diperuntukan untuk tiga rayon, yaitu Rayon Randudongkal, Rayon Pemalang, Dan Rayon Comal dengan masing2 jumlah perayon 153 unit, sehingga totalnya 459 unit.
“Dari 459 unit inilah kita perlu mendapatkan klarifikasi terkait dengan harga atau nilai proyek pemasangan lampu PJU TS per unit, dokumen kontrak pemasangan PJU TS, rencana Anggaran (RAB) pemasangan PJU TS, nilai proyek pemasangan PJU TS dibanding dengan secara ekonomis maupun nilai materi, apakah sebanding lebih tinggi atau rendah,” ungkap Budi saat diwawancarai di Kantor DPC AWPI Pemalang jln. Bromo no. 2 Pemalang.
Lanjut Budi Sudiarto, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh timnya diperoleh dugaan-dugaan dan indikasi yang mengarah pada adanya Mal Administrasi dalam proses pemasangan PJU TS, upaya penggelapan dan atau pemindah tanganan sepihak dengan melanggar aturan perundangan yang berlaku, adanya dugaan tindak melawan hukum dengan indikasi memperkaya diri sendiri dan orang lain, adanya dugaan rekayasa dan manipulasi data untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan orang lain, dugaan adanya penyalah gunaan wewenang dan dugaan gratifikasi atas proses pemasangan PJU TS, adanya niat dan upaya melakukan tindak kejahatan korupsi, kolusi dan nepotisme, adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang terkait undang-undang, yang tidak kalah pentingnya adalah keterangan dan informasi dari masyarakat adanya proyek dan proses yang menyimpang terkait penggunaan anggaran pemasangan PJU TS.
“Maka dari itu terkait dengan informasi yang kami gali melalui investigasi dibutuhkan klarifikasi dari Dinas PERKIM Kabupaten Pemalang agar tidak timbul spekulasi liar dan opini publik yang negarif terhadap kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang dalam hal ini Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pemalang,” pungkas Budi Sudiarto.
Red-HJ99/Joko Longkeyang