Semarang, Harianjateng.com- Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) melaksanakan ujian Promosi Doktor atas nama Abdul Kholik, SH. M.Si, Sabtu (13/07/2019) bertempat di ruang sidang promosi Doktor Unissula Semarang, Jawa Tengah. Dalam acara promosi sidang doktor itu secara khusus juga dihadiri oleh Pimpinan Yayasan Unissula Semarang, Hasan Toha Putra, dan Gubernur Jawa Tengah, H. Ganjar Pranowo.
Sebagai Promotor pada ujian tersebut adalah Prof., Zainal Arifin Hoessein, S.H,. M.H., dan Co-Promotor adalah Dr. Hj. Widayati, S.H.,M.H. Sidang dipimpin oleh Ketua Dewan Penguji, Prof. Gunarto, Akt. SH., M.Hum, selaku Dekan Fakultas Hukum Unissula, daan sebagai anggota dewan Penguji diantaranya adalah Prof. Edy Lisdiono, SH. MH. Dr. Ma’ruf Cahyono, SH.MH, Dr. Retno Mawarni, SH. MH., Dr. Anis Masdurokhatun, SH. M.Hum.
Judul disertasi yang diajukan oleh Promovendus adalah sengketa kewenangan lembaga negara dalam penerapan sistem Bikameral di Indonesia (Studi Terhadap Sengketa Kewenangan Legislasi Antara DPD dengan DPR dalam pelaksanaan Fungsi Legislasi).
Dalam pemaparannya Promovendus menguaraikan, sejak UUD NRI hasil amandemen diimplementasikan muncul fenomena baru yaitu sengketa kewenangan antar lembaga negara. Tercatat terjadi sengketa pada lembaga negara di rumpun parlemen (DPD-DPR), Yudikatif (KY-MK) dan lembaga lain di cabang kekuasaan eksekutif. Dalam hal sengketa kewenangan legislasi DPD dengan DPR berlangsung dalam kurun waktu sejak 2004, sampai saat ini belum menemukan titik temu. Padahal sudah ada dua putusan MK yang menetapkan kewenangan DPD.
Kesulitan penyelesaian sengketa kewenangan DPD dengan DPR karena tindak lanjut dari putusan MK adalah pembentukan legislasi di DPR. Sementara DPR tetap bersikukuh bahwa norma tentang DPD sudah sesuai dengan konstitusi. Karena itu melihat tidak efektifnya penyelesaian sengketa tersebut, Promovendus memberikan usulan agar ditempuh jalur dialogis subtantif di MPR. MPR sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan lebih seperti menetapkan UUD, semestinya yang paling memahami tentang batasan dan lingkup kewenangan yang rumusanya disusun oleh MPR.
lanjut Promovendu, penyelesaian oleh MPR juga memungkinkan terjadinya dialog yang lebih dapat diterima oleh kedua pihak, karena melalui pendekatan persuasive dialogis dan tidak terjadi posisi kalah dan menang. Apalagi MPR oleh Undang-Undang MD3 diberikan tugas untuk mengkaji dan menyelesaikan masalah ketatanegaraan. Dengan skema ini, maka terdapat temuan teori baru yang berlakunya Trikameral Fungsional yaitu parlemen Indonesia memiliki tiga kamar yang berfungsi secara kolaboratif yaitu DPR, DPD, dan MPR.
Penelitian disertasi yang dilakukan oleh Promovendus ini merupakan yang pertama berkaitan dengan sengketa kewenangan DPD dengan DPR dan memberikan sumbangan penting bagi teori hukum di bidang tata negara. Dan pada ujian Promosi Doktor Hukum ini, Abdul Kholik lulus dengan nilai tertinggi Cumlaude karena menemukan teori baru yaitu “Trikameral Fungsional”.
Promovendus adalah kelahiran Cilacap, Jawa Tengah, pada tanggal 19 Juli 1968 dan saat ini merupakan Staf Ahli DPR-Ri dan Tim Ahli di DPD-RI. Dan merupakan Calon Anggota DPD-RI terpilih dari Jawa Tengah Tahun 2019-2024, dengan perolehan suara mencapai 1.420.065 suara.
(Diskominfo/HR)