Kendal, Harianjateng.com– Balai Bahasa Jawa Tengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengadakan penyuluhan di Kabupaten Kendal terkait dengan penggunaan bahasa media massa sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar, Senin (23/9/2019), yang dilaksanakan di Hotel Sae Iin Kendal, Jawa Tengah.
Turut hadir Sekda Kendal, H. Moh Toha, M.T., M.Si., sekaligus membuka acara tersebut, dan dihadiri oleh Sekretaris Disdikbud Kendal, Sutadi, S.Pd., M.Si., dan diikuti oleh seluruh OPD di Kabupaten Kendal, serta hadir sebagai narasumber Kepala Balai Bahasa Jawa Tenga, Dr. Tirto Suwondo, M.Hum dan Ika Inayati, S.S., M.Li.
Dirinya juga menuturkan, sekarang adalah jaman keterbukaan informasi publik, maka dari itu, ia meminta semua OPD harus lebih teliti. “Di jaman serba keterbukaan ini saya meminta para OPD harus lebih mencermati, baik itu dalam redaksi pembuatan surat atau saat mengoreksinya, supaya surat yang dikeluarkan sudah tidak ada kesalahan dalam pengetikan,” pintanya.
“Saya berharap teman-teman dari OPD bisa mengikuti kegiatan dengan serius, agar dapat memahami apa saja yang disampaikan oleh para narasumber, agar ilmu yang didapat bisa bermanfaat dan tularkan kepada teman di kantor masing-masing,” tutur H. Moh Toha.
Sementara Kepala Dinas Balai Bahasa Jawa Tengah, Dr. Tirto Suwondo, M.Hum., dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kendal yang telah menyambut baik kegiatan ini. “Kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kendal yang telah mendukung dan menyambut baik adanya penyuluhan penggunaan bahasa Indonesia yang benar, dan mengucapkan terima kasih kepada para pimpinan OPD yang telah mengikuti kegiatan ini,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, beberapa tahun terakhir ini kami telah melakukan penelitian terkait penggunaan bahasa media di kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Dengan demikian pihaknya ingin menyampaikan hasil dari penelitian yang telah lakukan sebelumnya. “Hasil kajian menunjukkan pengunaan bahasa pada media luar ruang dan badan publik masih banyak yang tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia,” ungkapnya.
Selain itu, pengunaan bahasa pada media diluar ruang, seperti pada nama lembaga dan gedung, sara umum, ruang pertemuan, jabatan produk jasa/barang, penunjuk arah atau rambu umum, dan kain rentang atau alat informasi lain, masih belum menerapkan kaidah bahasa Indonesia, baik ejaan, bentuk dan pilihan kata, serta struktur kalimat,” tambah Tirto.
Ia juga berharap, kegiatan penyuluhan bahasa akan terus berlanjut. “Mudah-mudahan kegiatan yang baik ini akan berkenlanjutan, sehingga banyak OPD yang dapat menggunakan bahasa sesuai kaidah bahasa Indonesia yang benar dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” harap Dr. Tirto.
Red-HJ99/KM