Kendal, Harianjateng.com- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal melakukan sosialisasi Izin Lingkungan Hidup Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui Online Single Supmission, Selasa (8/10/2019) di Hotel Sae Iin Kendal.
Hadir Sekda Kendal, H. Moh Toha, S.T., M.Si., dalam acara tersebut, dan turut hadir Kepala DLH, Sri Purwanti, serta diikuti oleh sebanyak 30 perusahaan di Kendal. Hadir sebagai narasumber yaitu Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PPLH) Undip, Dr. Dwi P. Sasongko, M.Si., dan dari DPMPTSP.
Disampaikan oleh Kepala DLH, Sri Purwanti, tujuan diadakannya kegitan ini untuk memberikan informasi sekaligus memberikan pemahaman terkait bagaimana mekanisme utuk mendaftar. “Tujuannya adalah agar perusahan-perusahaan yang ada di Kabupaten Kendal mengetahui proses bagaimana mendaftarkan perusahaanya,” ujarnya.
Kepala DLH tersebut juga mengungkapkan, dengan adanya OSS sistem mekanisme perizinan telah berubah yaitu sudah tidak menggunakan sistem manual data, tetapi sudah melalui online. Selain itu ketentuan perusahaan saat ini sudah berubah, dan memulainya dengan nomor ijin berubah dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), namun untuk ijin Lingkungan yang mengetahui teknis dari DLH, maka dari itu harus ada rekomendadi dari DLH terlebih dahulu.
Sementara itu, Sekda Kendal H. Moh Toha mengatakan, adanya Sistem Online Single Supmission ini menjadi tantangan bersama, kedepanya pihaknya akan membuat layanan satu atap yaitu mall perizinan bersama, yang mana nantinya semua perizinan, baik yang dikeluarkan oleh Pemrintah Pusat, Provinsi Jawa Tengah, maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal atau mungkin BUMN akan dijadikan satu dimana semuanya ada perwakilannya.
Sekda Moh Toha juga mengatakan, perubahan yang signifikan di Kabupaten Kendal ini kedepan menjadi tanggung jawab kita bersama, khususnya bagi para memiliki perusahaan di Kabupaten Kendal, agar bisa mengurangi atau mengeliminasi dampak buruk lingkungan yang akan terjadi.
“Sitem OSS ini akan lebih mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan, karena sudah tidak perlu bawa dokumen, cukup dengan diunggah saja, namun yang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) kita adalah harus memberikan edukasi meningkatkan kemampuan masyarakat, agar mereka paham bagaimana proses dan mekanismenya,” tutup Sekda Kendal tersebut.
Red-HJ99/KM