Pemalang, Harianjateng.com – Satreskrim Polres Pemalang tangkap enam supir dam truck dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Selasa (29/10/2019).
kini meringkuk dibalik jeruji Makopolres Pemalang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka ditahan setelah diperiksa oleh jajaran Satreskrim Polres Pemalang, dengan dugaan penganiayaan
Diketahui korban bernama Taufik, warga Dukuh Pesuruan Rt 28, Rw 04, Desa Karangsari, Pulosari, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Korban menghembuskan nafasnya pada Selasa (29/10/2019) pukul :03.30 Wb di Rumah Sakit Mardhotillah Randudongkal.
“Saya didimintai tolong oleh BD untuk menunjukan tempat tinggal korban yang berada di perbatasan dengan Kabupaten Tegal, dan setelah ketemu, korban diajak naik dump truck menuju ke Randudongkal, namun di tengah jalan kami ketemu dengan teman-teman pelaku yang menggunakan mobil sedan, selanjutnya mereka naik dump truck dan terjadilah penganiayaan,” ujar seorang saksi yang tidak mau disebutkan namanya.
Senada dengan saksi, Kapolres Pemalang melalui Kasatreskrim Polres Pemalang AKP. Suhadi ketika di wawancarai di sela – sela pemeriksaan mengatakan, “korban dijemput para pelaku di perbatasan Tegal dengan menggunakan KBM dum truck terus dibawa ke arah wilayah Kabupaten Pemalang, setelah sampai di Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari rombongan truck ini ketemu dengan rombongan lain yang juga temannya yang menggunakan KBM Baleno. Setelah ketemu orang yang ada di KBM Baleno naik semua ke dump truck, mereka berjalan ke arah Kecamatan Moga, dan di dalam perjalanan inilah korban mendapat penganiayaan sampai korban tak sadarkan diri”.
“Kemudian korban dibawa ke Polsek Randudongkal oleh para pelaku, dan oleh petugas Polsek Randudongkal pada pukul 00.30 dibawa ke Rumah Sakit Mardhotilah, dan usai menjalani perawatan pada pukul : 03.00 Wib korban telah dinyatakan meninggal dunia oleh dokter,” tambah Reskrim AKP. Suhadi.
Kasat Reskrim tersebut juga mengungkapkan, motif penganiyaan terhadap korban oleh keenam tersangka adalah masalah hutang piutang, dimana korban mempunyai hutang satu dump truk pasir kepada tersangka yang bernama BD, kemudian Pelaku megajak temannya berinisial BD, OK, AN, OI, RZK, ANG berprofesi sebagai supir drump truck.
“Setelah menjalani pemeriksaan sudah kami ditahan di Mapolres Pemalang dan para pelaku kami jerat dengan Pasal 170 KUHP (2) . 3, Dengan ancaman pidana 12 penjara,” pungkas Kasat Reskrim AKP. Suhadi.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Taufik dianiaya bukan hanya hutang pasir kepada BD saja, namun korban juga banyak hutang pasir kepada sopir dump truck lainnya juga belum dibayar, bahkan sampai bertahun-tahun hingga korban meninggal dunia.
Red-HJ99/Joko Longkeyang