Pemalang, Harianjateng.com – Bupati Pemalang, DR. H. Junaedi, S.H., M.M., diminta tidak terburu-buru agar lebih cermat memilih orang yang akan menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Figur yang dipilih tersebut harus memiliki integritas. Bahkan lebih penting lagi orang yang dipilih bukanlah orang yang pernah berhadapan atau terlibat dengan permasalahan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Pusat Informasi dan Kajian Kebijakan Publik (Puskapik), Heru Kundhimiarso, dalam keterangan pers kepada awak media, Rabu (13/11/2019).
“Bupati dan Gubernur Jawa Tengah jangan sampai memilih Sekda Pemalang yang memiliki masalah dengan hukum, apalagi tindak pidana korupsi. Itu akan merusak kepercayaan rakyat nantinya, dan bisa mengganggu jalannya roda pemerintahan di Pemalang. Teliti dulu secara cermat, jangan terburu-buru,” kata Kundhi.
Ia mengungkapkan, saat ini tengah mencuat di publik sejumlah nama kandidat pejabat yang akan mengisi posisi strategis di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Tercatat ada 6 (enam) pejabat eselon 2 yang telah mengikuti seleksi.
Dari ke enam figur yang telah mengikuti seleksi, Pansel telah menyerahkan hasil seleksinya kepada Bupati dan mengurucut menjadi 3 (tiga) nama. Meski hasil pansel telah diserahkan ke Bupati, namun hingga kini belum ada keterangan resmi siapa tiga nama yang telah dinyatakan lulus seleksi.
Menurut Kundhi, dari keenam nama calon-calon Sekda, beberapa diantaranya pernah dan sedang menghadapi persoalan hukum tindak pidana korupsi di Kejaksaan dan Kepolisian. “Dari informasi yang saya terima, beberapa nama diantaranya sedang dan pernah bermasalah hukum tipikor di Kejaksaan dan Kepolisian. Ini juga harus menjadi pertimbangan khusus, jangan sampai saat menjabat Sekda nanti malah mengganggu jalannya roda pemerintahan karena ganjalan kasusnya,” ujarnya.
Ia berharap, penetapan Sekda tidak dilakukan secara terburu-buru. Untuk itu, Bupati, Gubernur, dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menganalisa, mencermati dan mengecek secara detail terhadap potensi persoalan hukum yang sedang dan pernah dihadapi calon-calon tersebut. “Apakah kasus yang dihadapi orang-orang itu sudah selesai atau masih dalam penanganan, alangkah baiknya harus dicermati, jangan sampai ke depan malah menimbulkan permasalahan baru,” pungkasnya.
Red-HJ99/Joko