Kendal, Harianjateng.com- Pemerintah Kabupaten Kendal mengadakan Lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Tingkat Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2019, Rabu (18/12/2019) bertempat di Pendopo Bahurekso Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Kegiatan diikuti oleh 20 regu Kadarkum di 20 Kecamatan Se-Kabupaten Kendal.
Hadir sebagai dewan juri sebanyak tiga orang, yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kendal Winarno, M.M., Kepala Dinas Dispermasdes Kendal, Wahyu Hidayat dan AKP. Sri Utami dari Polres Kendal. Acara itu di pandu langsung oleh Edy Susilo, S.E., dan Firna dari Diskominfo Kendal.
Adapun materi lomba pada acara itu, diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal nomor 3 Tahun 2019 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Kendal, Nur Fuad dalam sambutannya menjelaskan, maksud dan tujuan diadakannya kegiatan ini adalah sebagai upaya pembinaan hukum dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat, dan untuk mengukur tingkat pemahaman setiap kelompok Kadarkum terkait peraturan perundang-undangan yang dilombakan, sehingga dapat menumbuhkembangkan pemahaman tersebut di kalangan masyarakat dan terwujud budaya hukum masyarakat secara menyeluruh.
Semetara itu, Wakil Bupati Kendal, H. Masrur Masykur mewakili Bupati Kendal, dr. Mirna Annisa, M.Si., mengatakan, dengan semakin tingginya tingkat kesadaran hukum di masyarakat khususnya di lingkungan keluarga, maka dapat mengurangi tindak kriminalitas, kenakalan remaja, penyalahgunaan narkotika, kekerasan dalam rumah tangga dan lain sebagainya,. sehingga semua bisa bersama-sama berfikir positif, untuk bergerak kearah yang lebih baik.
Wakil bupati Masrur berpesan kepada seluruh peserta, supaya ilmu yang didapatkan pada lomba ini bisa diajarkan dan diterapkan di lingkungan sosial masyarakat, dengan menyebarluaskan informasi dan memberikan contoh yang baik tentang pemahaman, penyadaran maupun aturan-aturan hukum kepada lingkungan masyarakat sekitar. Sehingga masyarakat Kendal bisa lebih sadar dan taat akan hukum.
”Hukum harus ditaati dan dipatuhi, bukan untuk ditakuti dan berlaku untuk semua pihak. Kemudian jadikan kegiatan ini, sebagai momentum untuk bersama-sama menyadari betapa pentingnya membangun kesadaran dan ketaatan akan hukum, sehingga berguna untuk mengembangkan kesadaran hukum di masyarakat dalam kehidupan kita sehari-hari,” tutur Wakil Bupati Kendal.
Acara dilanjutkan dengan pemukulan gong oleh Wakil Bupati Masrur di dampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kendal dan Kabag Hukum Kendal sebagai tanda telah dibukanya kegiatan lomba Kadarkum.
Pada lomba tersebut akan ditetapkan juara 1, 2, 3, dan juara harapan. Masing-masing pemenang akan mendapatkan hadiah trophy, piagam dan uang pembinaan.
Perlu diketahui hingga berita ini dimuat, kegitan masih berlansgung karena acara lomba dibagi menjadi 4 sesi, setiap sesi masing-masing terdiri dari 5 regu.
Red-HJ99/HR