Kendal, Harianjateng.com– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama dengan BNNK Kendal dan Bea Cukai Tanjung Mas Semarang ringkus kurir narkoba di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Dalam peringkusan kurir Narkoba Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Beny Gunawan, Sekda Kendal, Moh Toha, S.T., M.Si., Kepala Bea Cukai Tanjung Mas Semarang, Anton Martin, Kejaksaan Negeri Kendal, D. Bramandoko, Wakapolres Kendal, Sumarta, Kepala BNN Kendal, AKBP Sharlin Tjahaya Frimer.
Dijelaskan oleh Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Beny Gunawan, bahwa hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 Tim Pemberantasan BNNP Jawa Tengah menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada kurir yang membawa narkotika jenis sabu ke wilayah Kendal menggunakan taksi. Tim BNNP Jawa Tengah kemudian bekerjasama dengan Tim Pemberantasan BNNK KendaI, Tim Bea Cukai Kanwil jateng DIY dan Tim Bea Cukai Tanjung Emas Semarang melakukan penyelidikan bersama.
“Pada keesokan harinya, Jumat (21/02/2020) sekira pukul 00.10 WIB Tim Gabungan mendapati adanya mobil taksi berwarna putih melintas di jalan raya Kendal-Semarang dengan dua orang penumpang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan. Tim Gabungan kemudian melakukan penindakan, dan dari panumpang taksi ditemukan barang bukti berupa satu paket berbentuk kapsul terbungkus Iakban warna hitam yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya Tim Gabungan melakukan Control Delivery sekaligus melakukan penindakan terhadap penerima sabu yang kemudian diketahui berinisial AA di Jalan Raya Soekarno Hatta Desa Karangsuno, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal,” terang Brigjen Pol Beney, Rabu (26/02/2020) saat konferensi Pers di Kantor BNNK Kendal.
Berikut adalah identitas ketiga orang tersangka yaitu berinisial HY lahir di Palembang pada 4 Januari 1980, AA lahir di Kendal pada 31 Agustus 1986, dan K lahir di Kendal pada 8 Februari 1976.
Kepala BNNP Jateng tersebut mengungkapkan, dari penggeledahan terhadap tersangka AA, HY, dan K, Tim Gabungan telah mengamankan barang bukti satu paket berbentuk kapsul terbungkus lakban warna hitam yang didalamnya berisi sabu dengan berat brutto101,74, satu buah KTP milik AA, satu handphone merk Oppo warna hitam berikut simcard, satu buah KTP milik HY, satu KTP milik K, satu tas selempang warna hitam, satu handphone merk Nokia warna hitam berikut simcard, satu handphone merk Vivo warna hitam dan simcard, satu tas selempang warna coklat, satu handphone merk Nokia warna putih abu-abu, satu handphone merk Evercoss warna hitam gold, dan satu tiket pesawat milik K.
Ia mengatakan, dari pemeriksaan terhadap tersangka, sabu dibawa oleh tersangka HY dari Batam dengan cara dibungkus dalam bentuk seperti kapsul besar yang dimasukkan ke dalam lubang anus untuk menghindari pemeriksaan di bandara. Setelah keluar dari bandara sabu dikeluarkan Iagi dari anus, kemudian para tersangaka membawa sabu tersebut dari Bandara Hang Nadim Batam menuju Bandara Juanda Surabaya, dan selanjutnya menuju Semarang menggunakan bus.
Sementara itu, Sekda Kendal Moh Toha dalam kesempatan itu mengatakan, kejadian ini menjadikan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal harus meningkatkan lagi kewaspadaan terhadap peredaran gelap narkoba, dan tentu saja harapan kami Pemerintah Kabupaten Kendal harus meningkatkan peran masyarakat untuk bisa memberikan informasi sekecil apapun terkait dengan hal-hal yang dicurigai di lingkungannya masing-masing kepada pihak yang berwenang, seperti BNNK Kendal, Polres Kendal, bahkan BNNP Jateng.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala BNNP Jateng, Kepala BNNK Kendal, dan Kepala Bea Cukai serta dari pihak Polres Kendal yang telah membantu dalam rangka pengungkapan dan penangkapan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Kendal,” ucap Moh Toha.
Menurut pengakuan dari para tersangka, mereka diberi imbalan uang puluhan juta rupiah. “Masing-masing dari kami diberi transport uang 10 juta rupiah hingga barang sampai ketangan penerima,” jelasnya.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Kabupaten Kendal untuk dilakukan penyidikan Iebih lanjut. Atas perbuatan melanggar hukum, para tersangka dikenakan pasal 114, 112 dan 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Red-HJ99 /KM