Semarang, Harianjateng.com- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Jawa Tengah, Dr. Abdul Kholik, S.H., M.Si., melakukan diskusi dan koordinasi dengan jajaran Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah membahas tentang pelaksanaan jaminan produk halal, Selasa (3/3/2020) di Kantor Kanwil Kemenag Jawa Tengah.
Pada kesempatan itu, Abdul Kholik menegaskan, diskusi tersebut dilakukan karena potensi halal di Jawa Tengah sangat besar, sehingga membutuhkan kerja sama berbagai pihak untuk memudahkan pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal.
“Potensi halal di Jawa Tengah sangat besar dan saat ini masih ditemukan beberapa hal yang harus diperbaiki dan ditingkatkan seperti alur kerja, kesiapan SDM dan SOP guna memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal,” tuturnya.
Ia menjelaskan, faktor penghambat untuk mendapatkan sertifikasi halal dipengaruhi oleh wilayah yang luas dan terbatasnya lembaga penguji kehalalan produk. “Luasnya wilayah dan banyaknya cakupan obyek yang harus disertifikasi menjadi faktor penghambat ditambah dengan terbatasnya kelembagaan pemeriksa halal sehingga masih bertumpu pada LPPOM MUI,” ungkap Anggota DPD RI Dapil Jawa Tengah itu.
Menurut Abdul Kholik, masyarakat harus sadar pentingnya sertifikasi halal ntuk menjamin sebuah produk, baik untuk kesehatan dan proses pembuatannya harus dipastikan sesuai dengan syari. Hal itu
tidak menutup produk non halal untuk beredar, namun harus mencantumkan keterangan atau label yang menjelaskan ada kandungan tidak halal.
Red-HJ99/OV