Semarang, Harianjateng.com- Wakil Ketua Komite I DPD RI Jawa Tengah, Dr. Abdul Kholik, S.H., M.Si, melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Sabtu (07/03/2020). Kunjungan tersebut disambut baik oleh para anggota Bawaslu Kota Semarang.
Abdul Kholik dalam kegitan tesebut menyampaikan, salah satu tujuanya adalah untuk memastikan mengenai kesiapan fungsi pengawasan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, karena Kota Semarang akan melaksanakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2020 ini. Serta bagaimana pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu selama ini termasuk pada penyelenggaraan Pemilu 2019 yang lalu.
Pada acara ini Bawaslu melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini memaparkan mengenai beberapa temuan atau penanganan pelanggaran yang telah ditangani oleh Bawaslu Kota Semarang selama pemilu 2019 lalu, dan selama tahapan Pilkada 2020 yang masih berlangsung sampai saat ini.
“Pada Pemilu 2019 yang lalu Bawaslu Kota Semarang telah menangani 45 pelanggaran, diantaranya ada 29 pelanggaran administratif, 10 pelanggaran pidana pemilu, 1 pelanggaran kode etik, dan 5 pelanggaran per-Undang-undangan lainnya,” ungkap Naya.
Lanjut Naya, “untuk Pilkada 2020 sampai dengan saat ini kami sudah menangani 8 kasus pelanggaran administrasi terkait dengan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di 6 kecamatan di Kota Semarang. Bawaslu Kota Semarang berdasarkan pengalaman dalam penanganan terhadap pelanggaran pada perhelatan Pemilu 2019 diharapkan dapat menjadi pembelajaran untuk mensukseskan Pilkada 2020”.
Pada kesempatan ini juga membahas terkait pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu terhadap pencalonan perseorangan pada Pilkada 2020 di Kota Semarang. Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan sampai dengan tanggal 23 Februari pukul 00.00 WIB hingga ditutupnya tahapan ini, tidak ada calon perseorangan yang maju untuk menjadi kontestan pada Pilkada 2020.
Anggota DPD RI Jateng itu juga menyampaikan isu terkait dengan penyusunan Revisi Undang-undang (RUU) mengenai Pilkada. Salah satu aspek yang dibahas mengenai model Pilkada serentak, dan tahapan penjaringan bakal calon di dalam Pilkada. Yang mana permasalahan yang sering terjadi yaitu mengenai mahar yang mahal. Ia mengusulkan untuk memasukkan penjaringan tersebut menjadi satu tahapan dalam penyelenggaraan Pilkada.
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, terkait dengan mahar masih menjadi permasalahan dari Pemilu ke Pemilu.
“Mengenai mahar atau biaya politik yang mahal memang masih menjadi permasalahan sampai sekarang. Dan untuk usulan tahapan penjaringan yang akan dijadikan satu tahapan dalam penyelenggaraan Pilkada merupakan usulan yang baik, tapi sampai sekarang hal itu masih ada di wilayah internal Partai Politik,” kata Arief.
Red-HJ99/Hi