Jakarta, Harianjateng.com- Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui virtual meeting, Rabu (29/04/2020).
Rapat tersebut diikuti oleh 20 Anggota Komite I DPD RI yang dipimpin Dr. Abdul Kholik, S.H., M.Si., (Dapil Jateng) didampingi Wakil Ketua I DPD RI, Jafar Alkatiri (Dapil Sulut), Agustin Teras Narang (Dapil Kalteng), dan Fachrul Razi (Dapil Aceh). Sedangkan dari YLBHI yaitu Ketua Bidang Advokasi Muhammad Isnur.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr. Abdul Kholik, S.H., M.Si., menilai masih banyak persoalan dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang saat ini sedang digodok di DPR.
Ia menjelaskan, dengan mempertimbangkan beberapa persoalan dan pasal-pasal yang masih bermasalah, serta kondisi negara Indonesia yang sedang menghadapi pandemi Covi-19, Komite I meminta Pemerintah dan DPR serta Pimpinan DPD untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja.
”RUU Omnibus Law telah menjungkirbalikkan seluruh proses pembentukan UU yang selama ini sudah partisipatif di era Reformasi. Dari aspek substansi RUU ini sangat berisiko, apabila RUU ini tidak dibahas dengan baik terutama proses pembentukannya. UU selalu mempunyai tiga basis, yaitu filosofis, sosiologis dan yuridis. Di RUU ini banyak masalah pada ketiga basis itu,” kata Abdul Kholik, Rabu (29/4/2020).
Ketua Komite I DPD, Teras Narang juga mengatakan, RUU Cipta Kerja banyak memuat frasa yang mengubah dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945. “RUU ini akan menimbulkan terjadinya sentralisasi pemerintahan/perizinan yang berpotensi merugikan daerah, serta berdampak pada hilangnya semangat otonomi daerah yang merupakan tuntutan Reformasi 1998 yang berakibat terjadinya amandemen UUD NRI tahun 1945,” jelasnya.
Sementara itu, Filep Wamafma, Anggota Komite I dari Dapil Papua Barat mengatakan, RUU Omnibus Law telah mengembalikan sistem politik pemerintahan kembali ke era Orde Baru yaitu sentralistik. ”Ini bertentangan dengan konstitusi. Pimpinan DPD RI kurang agresif mensikapi RUU Omnibus Law. Harus ada sikap tegas dari DPD,” tegasnya.
Disampaikan oleh Wakil Ketua Komite I DPD, Jafar Alkatiri dari Dapil Sulut, bahwa ia menolak RUU ini karena tidak menguntungkan semua pihak. “Kami meminta pembahasan harus transparan, inklusif dan partisipatif. Selama ini DPD tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU Omnibus Law. Ini catatan untuk pemerintah dan DPR,” katanya.
Selain itu, Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menilai adanya tumbang tindih aturan pada RUU Cipta Kerja. Menurutnya RUU ini dapat menghambat akses pelayanan publik dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Maka dari itu, pihaknya meminta DPD untuk bersikap tegas terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
“Karena RUU ini menciderai prinsip negara hukum dan negara demokrasi. Disusun secara cepat dan memasuki hampir semua sektor, dan tidak melalui tahapan dalam pembentukan UU, yaitu tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan,” tutur Isnur.
Ia menambahkan, RUU ini juga bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur di pasal 1 angka 1 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (PPP). “Omnibus Law ini juga mempersempit keterbukaan dan ruang partisipasi publik yaitu minim pelibatan masyarakat dan meminimalkan peran dan keterlibatan serta fungsi legislastif parlemen dalam penyusunan RUU,” terang Isnur.
Isnur juga mengatakan, RUU ini mempunyai pasal yang melemahkan peran Pemerintah Daerah, yaitu Pasal 6 ayat (5), Pasal 8 ayat (7), Pasal 34A ayat (1). RUU Cipta Kerja juga dinilai bertentangan dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Lanjut Isnur, Pasal 15 ayat (1) RUU Cipta Kerja menarik kewenangan izin pariwisata ke Pusat. Pasal 7 dan Pasal 16 serta sejumlah pasal RUU Cipta Kerja yang menarik kewenangan daerah ke pusat terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2017.
“Ada upaya sentralisasi berlebihan dan pelemahan Pemda di sektor tata ruang, pariwisata, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau–pulau kecil, pengelolaan limbah B3, pangan dan pendidikan,” tegas Ketua Bidang Advokasi YLBHI itu.
Red-HJ99/HR