Harianjateng.com- Innalillahi Wainna Ilaihi Roji’un, kabar duka menyentak kita semua dengan meninggalnya maestro campursari Didi Kempot. Hal itu disampaikan oleh Dr. Abdul Kholik, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dapil Jawa Tengah kepada Harianjateng.com saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).
“Mas Didi sangat peduli dampak Covid-19, dan dapat dirasakan betapa dasyatnya dampak wabah virus ini. Ia merasa baru lewat sejenak Mas Didi konser Peduli Covid dari rumah yang didesikan untuk bersama. Mas Didi menciptakan lagu ‘Ojo Mudik’ sebagai pesan kepada kita semua untuk mengikuti kebijakan larangan mudik yang ditetapkan Pemerintah untuk mencegah penyebaran virus saat ritual mudik lebaran,” tutur Abdul Kholik.
Ia juga menuturkan, kepergian Mas Didi untuk selamanya tentu sangat berat bagi kita. Duka dan kehilangan mendalam akan terus kita rasakan. Terlebih bagi jutaan penggemar, sahabat Ambyar dimanapun berada. Karya Mas Didi yang mencapai 400-san lagu menegaskan kehebatan dan kesetiaan seorang seniman tanpa batas. Mulai dari merintis mengenalkan dan mempopulerkan musik campur sari di jalanan hingga membawa campur sari menjadi music yang diterima semua kalangan.
Menurut Abdul Kholik, sebagai musik yang basisnya kental dengan nuansa daerah, semua lagu campur sari menggunakan bahasa Jawa. Seting lagu- lagunya selalu dekat dengan kehidupan sehari hari dan mengambil idiom-idiom kerakyatan. Stasiun Balapan, Suket Teki, Tatu, Ambyar, Cidro, Pamer Bojo, hanyalah beberapa contoh lagu yang menegaskan curahan hati yang galau karena asmara yang terluka, namun syarat dengan pesan-pesan yang kuat dengan bahasa Jawa yang masuk kategori ngoko, yang banyak digunakan masyarakat secara umum. Ternyata Mas Didi melalui karyanya sengaja didedikasikan untuk melestarikan bahasa daerah.
“Tekad Mas Didi melestarikan bahasa daerah terungkap ketika bekerja sama dengan seniman milenial Nufi Wardhana yang merilis ulang lagu-lagunya dalam bahasa Indonesia. Menurut Nufi, mas Didi sangat mendukung penuh dan meminta agar Nufi banyak mengindonesiakan lagu-lagunya agar anak-anak milenial lebih memahami maksud dan pesan lirik lagunya yang dalam bahasa Jawa,” ungkap Kholik.
Dirinnya juga mengatakan, dengan karya-karya yang dimiliki oleh Almarhum Mas Didi, kita sebagai warga negara yang baik harus memberikan penghargaan, sebab Pasal 32 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan negara menjaga dan memelihara bahasa daerah. “Ditengah perjuangan dan upaya negara/pemerintah yang masih minimalis, upaya Mas Didi jelas lebih nyata dan berhasil guna. Karena dari waktu ke waktu bahasa daerah semakin terancam eksistensinya. Bahkan sebagian sudah punah,” terang Abdul Kholik, Wakil Ketua Komite I DPD RI dari Dapil Jateng tersebut.
Red-HJ99/HR