Harianjateng.com- Hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari Lahirnya Pancasila. Apabila kita kembali menengok sejarah lahirnya Pancasila itu sendiri pada tanggal 1 Juni 1945, pertama kali istilah Pancasila berikut pemikiran rumusan sila-silanya disampaikan oleh Bung Karno yang merupakan salah satu faunding fathers Bangsa Indonesia.
Selanjutnya juga terdapat rumusan Pancasila sebagaimana hasil Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945, dan akhirnya rumusan final pada tanggal 18 Agustus 1945 bersamaan dengan lahirnya UUD RI Tahun 1945 yang merupakan satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai dasar Negara.
Hari lahirnya Pancasila 1 Juni 1945 ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI No 24 Tahun 2016, dimana dalam konsideran huruf f dinyatakan “Untuk melengkapai sejarah ketatanegaraan Indonesia.” Selanjutnya dalam konsideran huruf e dinyatakan bahwa “Rumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945 yang dipidatokan oleh Ir. Soekarno, rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 hingga rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara.”
Pernyataan bahwa ketiga proses perumusan Pancasila merupakan suatu kesatuan juga ditegaskan dalam buku MPR RIperiode Dr (Hc) H. Taufik Kiemas, dan semakin jelas dan tegas setelah Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Hari Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2008.
Apabila kita cermati sila-sila Pancasila sebagai dasar Negara, mengandung nilai religiusitas yaitu tercermin dalam sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain nilai religiusitas, Pancasila mengandung juga nilai kemanusiaan, yang tercermin dalam sila kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Kemudian selain nilai kemanusiaan, Pancasila juga mencerminkan adanya nilai persatuan, yaitu dalam sila ketiga, Persatuan Indonesia. Selanjutnya dalam Pancasila juga terdapat nilai kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan, sebagaimana dalam sila keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Adapun nilai Pancasila yang kelima, yaitu nilai keadilan, sebagaimana bunyi sila kelima “Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Kelima sila-sila dalam Pancasila tersebut mengokohkan sebagai sebuah bangsa yang diproklamirkan sejak Tahun 1945, tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945. Berbagai peristiwa yang terjadi sebagai sebuah Bangsa, sejak proklamasi hingga akhir-akhir ini antara lain: pemberontakan PKI Madiun, runtuhnya rezim orde lama, runtuhnya rezim orde baru, orde reformasi, dan hingga masa Pandemi Covid-19 saat ini justru semakin mengokohkan dan memperkuat semangat kebangsaan Indonesia agar kita sebagai elemen bangsa harus semakin berupaya untuk menanamkan nilai-nilai keluhuran Pencasila yang merupakan alat perekat dan pemersatu bangsa.
Semangat gotong royong dan semangat saling tolong menolong juga tercermin dalam rangka menghadapi situasi atau kondisi wabah Covid-19 ini yang entah kapan akan berakhir. Namun demikian sebagai sebuah bangsa yang sudah teruji dengan berbagai persoalan dan semangat berjuang melawan penjajah baik Belanda dan Jepang harus tetap menggelora di hati sanubari setiap insan bangsa Indonesia.
Sikap antipasti, saling mencela ataupun mencaci maki seharusnya tidak boleh ada lagi muncul dalam insan Bangsa Indonesia sebagaimana tercermin dalam sila pertama adanya nilai religiusitas, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan, terutama dalam menghadapi musuh bersama yaitu dalam menghadapi wabah Covid-19 ini. Sebagai bangsa religius, maka apa yang telah direspon oleh umat beragama, yaitu ketaatan untuk menjalankan ibadah di rumah bagi umat Islam ketika bulan ramadhan 1441 H dan juga umat agama lainnya menunjukkan implementasi dari prinsip/nilai dalam sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Oleh karena itu dalam rangka peringatan hari lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni 2020 ini, haruslah dijadikan pedoman bagi setiap komponen masyarakat untuk mengamalkan nilai Pancasila tersebut, sehingga kita mampu mengahadapi sutuasi yang sulit ini agar dapat menghadapi pandemic Covid-19 ini, sehingga kondisi sosial, budaya, ekonomi, pendidikan, dan berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kembali untuk dapat mewujudkan tujuan Negara Indonesia sebagaimana tercermin dalam Pembukaan UUD RI 1945.
Red-HJ99