Brebes, Harianjateng.com- Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang besar, serta telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu yang terkena dampak adalah sektor kesehatan dan sektor pendidikan.

 

Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan bantuan penyediaan layanan akses internet untuk mendukung penanganan COVID-19 kepada sektor kesehatan seperti Rumah Sakit Darurat/ Rumah Karantina dan sektor pendidikan seperti siswa/mahasiswa/pengajar/dosen.

Dijelaskan oleh Marvel selalu Plt Direktur Pengembangan Pita Lebar Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), bahwa tujuan diberikannya bantuan akses internet pada sektor kesehatan adalah untuk aksesibilitas informasi di masa pandemi COVID-19. “Bantuan ini untuk aksesibilitas di tengah-tengah pandemi Covid 19 dapat digunakan pasien maupun tenaga medis. Pasien yang menjalani karantina tidak dapat berkumpul dengan keluarga/sahabat secara fisik, sehingga dibutuhkan sarana komunikasi agar mereka tetap dapat berkomunikasi dan pasien dapat terhibur selama karantina,” ujarnya, Rabu (17/06/2020).

Menurut Marvels, kondisi kejiwaan yang baik akan berpengaruh meningkatnya imunitas pasien sehingga diharapkan proses kesembuhan dapat lebih cepat. Tenaga medis pun demikian. Sebagian dari mereka harus ditempatkan di karantina khusus medis, sehingga mereka membutuhkan sarana komunikasi dengan keluarganya. Disinilah peran Kominfo membantu mereka untuk tetap terhubung dengan keluarganya secara virtual.

Adapun Kriteria Rumah Sakit Darurat dan/atau Pusat Karantina yang memprioritaskan mendapat bantuan akses internet, diantaranya yang pertama adalah berada di wilayahnya dan yang sudah terdampak COVID-19. Kedua, tersedia listrik dan akses jalan. Ketiga belum tersedia dan/atau kurang memadai akses internetnya, yang di berikan berupa layanan akses internet broadband dengan kapasitas yang disesuaikan dengan kebutuhan jumlah pengguna di setiap lokasi, dan memiliki potensi pengguna minimal 10 orang.

“Kapasitas internet broadband dipastikan mencukupi sehingga pengguna khususnya pasien dan tenaga medis dapat terhibur, berkomunikasi dengan keluarga, dan berkoordinasi dalam penanganan medis dengan baik,” tambah Maevels

Saat ini, terdapat sepuluh lokasi RS darurat/tempat karantina yang mendapat bantuan akses internet dari Ditjen PPI yang tersebar di tujuh Kabupaten/Kota, diantaranya: Kab. Brebes, Kota Cirebon, Kab. Banyumas, Kab. Blora, Kab. Kudus, Kab. Purworejo, dan Kab. Malang.

Sedangkan potensi penggunanya diperkirakan sebanyak 500an orang. Tahap berikutnya, direncanakan bantuan yang sama untuk wilayah Jawa Timur mengingat kasus Covid-19 yang meningkat di wilayah tersebut.

Red-HJ99/HR

Cek berita dan artikel Harian Semarang lainnya di Google News