Kendal, Harianjateng.com – Naiknya grafik kasus positif covid-19 yang terjadi di Kabupaten Kendal, Pemerintah Kabupaten Kendal akan lebih memperketat protokol kesehatan bagi masyarakat. Selain itu akan memberi sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Kendal, dr. Mirna Annisa M.Si saat jumpa pers, Jumat (19/06/2020). Ia juga mengungkapkan, hal itu akan diberlakukan mulai  Senin tanggal 22 Juni 2020.

“Kita selalu memberikan penyuluhan bahkan untuk protokol kesehatan selalu kita sampaikan, namun yang membuat tingginya angka positif covid-19 ini karena kita belum menerapkan sanksi tegas. Rencananya mulai senin depan sanksi akan kita berlakukan,” jelas Bupati Kendal tersebut.

Adapun sanksi yang diterapkan bagi pelanggar adalah diberikan tugas untuk membersihkan area dengan radius 200 meter dari lokasi pelanggaran berupa pembersihan wilayah dengan mengenakan seragam yang bertuliskan “saya penerima sanksi social”.

Sementara selain pemberlakukan sanksi bagi warga yang melanggar pada hari senin, salah satu pasar tradisional yang berada di Kaliwungu akan dilakukan penutupan mulai sabtu esok. Hal ini dikarenakan adanya salah satu warga yang terindikasi positif covid-19.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kendal Drs. Ferinando Rad Bonay mengatakan, kasus positif covid-19 terbanyak berada di daerah Kecamatan Kaliwungu dengan total 7 orang, sedangkan kecamtan lain yang terbilang tinggi adalah Brangsong dan Boja dengan total 4 orang di masing-masing kecamatan.

“Sesuai dengan arahan Bupati penyemprotan di pasar akan segera dilakukan mulai sabtu besok,” jelas Ferinando Rad Bonay.

Terkait penutupan pasar akan berlangsung selama 3 hari, penutupan dilakukan untuk dapat dilakukan penyemprotan fisinfektan di areal pasar, dari data terakhir Dinas Kesehatan tercatat 27 orang Positif Covid-19 dengan rincian 10 Sembuh, 16 dalam perawatan RS dan 1 isolasi mandiri.

Red-HJ99/KM

Cek berita dan artikel Harian Semarang lainnya di Google News