Kendal, Harianjateng.com – Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Daerah Kabupaten Kendal yaitu Satpol PP Kabupaten Kendal dan Polres Kendal melakukan operasi penertiban Masker di Dusun Gambilangu Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Sabtu malam (22/08/2020).

Disampaikan oleh Kasatpol PP Kendal Toni Ari Wibowo bahwa kegiatan dilakukan dengan tujuan untuk menertibkan warga tidak memakai masker yang berada ditempat keramaian, agar warga lebih mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi virus Covid-19.

Toni juga menjelaskan,  penertiban dilakukan di dua tempat, yaitu di Gambilangu atau eks lokalisasi dan di Alun-alun Kabupaten Kendal.
“Di Gambilangu terdapat 7 orang pelanggar dan di Alun-alun Kendal terdapat 105 orang, yang mana kami beri sanksi sementara berupa penarikan KTP selama 2 Minggu, dan ada satu pelanggar yang tidak membawa KTP, sehingga kami berikan sanksi untuk membersihkan sampah dan atau tempat kotor  ditempat fasilitas umum. Selain itu, kami juga ditemukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yaitu Miras di 3 titik dengan jumlah 62 botol,” ujarnya.

“Kegitan ini akan bersifat rutin dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Daerah Kendal dengan sasaran tempat wisata atau ditempat keramaian,” terang Toni.

Sementara itu, Kepala Bagian Operasi (Kabag OP) menyampaikan, kegiatan ini sangat efektif dalam pencegahan virus Covid-19 karena tingkat dari penularan virus ini khususnya di wilayah Kendal semakin meningkat,  sehingga untuk meminimalisir penyebaran virus akan dilakukan seminggu 2 kali sesuai dengan arahan Pak Kapolres Kendal.

Red-HJ99/KM

Cek berita dan artikel Harian Semarang lainnya di Google News