Cilacap, Harianjateng.com- Anggota DPD RI/MPR-RI Dr. Abdul Kholik, S.H., M.Si menyelengarakan sosialisasi empat pilar bagi perangkat desa, para pengelola BUMDES, tokoh agama dan tokoh masyarakat, di wilayah Kecamatan Cipari, Selasa (29/09/2020) bertempat di aula Kantor Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap.

 

Acara di ruang terbuka ini, tetap mengacu dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat mengingat kegiatan ini masih dalam era pandemi. Jaga jarak, penggunaan masker dan tempat cuci tangan disediakan secara lengkap.

Segmen perangkat desa ini sengaja dipilih karena dekat dengan warga, sehingga dapat memberikan dan meneruskan pesan-pesan nilai-nilai kebangsaaan yang menjadi pokok-pokok materi empat pilar kepada warga secara lebih luas. Mereka memiliki tupoksi pelayanan sekaligus pembinaan sehingga sering hadir di forum forum warga.

Dalam pemaparanya Dr. Abdul Kholik, menegaskan bahwa inti dari empat pilar mencakup pemasyarakatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila, pemahaman konstitusi UUD NRI Tahun 1945, prinsip-prinsip kehidupan keberagaman dalam semangat bhineka tunggal ika, dan bentuk negara kesatuan Repubblik Indonesia (NKRI).

“Masyarakat di desa adalah layaknya cermin pengamalan sila-sila Pancasila. Masyarakat desa juga penuh dengan religiusitas yang merupakan amalan sehari hari sesuai sila pertama Pancasila. Amalan dan beragam ibadah yang menjiwai setiap aktifitas warga menjadi landasan bagi tumbuhnya nilai-nilai kebersamaan dan saling tolong menolong, menjaga keseimbangan dan keharmonisan antar sesama warga desa,” tutur Abdul Kholik Perwakilan Dapil Jateng ini.

Namun demikian, Kholik yang merupakan putra asli Cipari, menekankan semua itu harus terus dikembangkan dan diperkuat agar masyarakat desa semakin kuat dan sejahtera. Disinilah peran penting segenap jajaran perangkat desa dalam berkontrobusi bagi pengamalan dan pemasyarakatan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hal pemahaman konstitusi, perlu ditekankan untuk memahami dan membangun budaya taat hukum yang menjadi ruh dari kehidupan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3). Hanya saja dalam implementasinya prinsip negara ketaatan dan penghormatan pada hukum harus menyentuh aspek kehidupan sehari hari.

Beberapa yang dapat dijadikan penekanan adalah ketaatan pada aturan untuk membangun desa yang bersih dengan taat pada peraturan perundangan yang mengatur tata kelola sampah. Budaya membuang sampah sembarangan harus dihilangkan, sehingga tercipta lingkungan yang sehat dan bersih. Hal lain adalah ketaatan pada hukum berkaitan dengan berlalu lintas di jalan raya. Warga harus terus diingatkan agar tertib dan menjaga keamanan dan keselamatan dalam berkendara. “Apalagi untuk konteks Jawa Tengah, termasuk di wilayah Kecamatan Cipari angka kecelakaan lalu-lintas cukup tinggi. Keselamatan warga harus dijaga dan dihindari jatuhnya korban jiwa akibat laka lantas,” tandasnya.

Dalam hal menjaga semangat keberagaman warga desa juga sudah sangat terbiasa, sehingga tidak perlu lagi diragukan. Demikian pula untuk mengakkan NKRI sudah menjadi komitmen bersama. Pameo desa kuat, maka negara akan kuat benar adanya. Karena itu kebijakan pemberdayaan desa melalui pengalokasian dan desa harus dikelola secara optimal agar pada akhirnya dapat mensejahterakan warga. “Apabila warga sejahtera maka negara pastilah akan memngarah pada kejayaan dan kemakmuran,” pungkasnya.

Red-HJ99/HR