Semarang, Harianjateng.com – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU PWNU Jateng menyelenggarakan halaqoh pemulasaran Jenazah covid-19 di Hotel Muria Semarang, Minggu (1/11/2020).

 

Ketua LBMNU PWNU Jateng KH Muhammad Amin mengatakan, “kegiatan ini diselenggarakan karena adanya pertanyaan dari anggota masyarakat terkait pemulasaran Jenazah covid-19.

KH Busyro selaku moderator Halaqoh menyampaikan, pemerintah telah menggariskan agar jenazah covid 19 dilakukan pemulasaran sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya. “Bagi jenazah yang beragama Islam wajib dimandikan, dikafani, disholatkan, dikuburkan sesuai ketentuan syariat, ujarnya.

Muhammad Tauhid dari Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah yang hadir dalam kegiatan halaqoh tersebut menjelaskan, data covid Jawa Tengah 33.912 kasus. Sembuh 28.094, dan yang meninggal dunia 1.745 orang

Menurutnya, untuk pemulasaran jenazah, jenazah dimandikan sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut. “Jenazah harus didisenfeksi terlebih dahulu”, ujarnya.

Salah seorang peserta Kyai Anas menyampaikan pertanyaan, ada rumah sakit tertentu tidak memandikan jenazah, namun tidak diberikan sanksi dari Kemenkes. “Kalau peraturannya ambigu, maka yang menjadi korban adalah masyarakat. Karenanya Kemenkes RI seyogyanya memberikan sanksi bagi rumah sakit yang tidak memandikan jenazah”, tegasnya.

“Insya Alloh rumusan hasil halaqoh ini akan kita rekomendasikan kepada para pemangku kepentingan agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya”, usul Kyai Faisal, yang disetujui oleh peserta halaqoh.

Red-HJ99/(Hi).