Pembahasan Parliamentary Treshold memang selalu menarik untuk dikaji. Muatan politik yang terkandung di dalamnya akan selalu menjadi landasan untuk dijadikan sebagai aturan-aturan yang bisa menentukan produk hukum pelaksanaan Pemilu, karena ketika berbicara sejarah pemilu di Indonesia, kaitan antara Hukum dan Politik memang masih kuat, kepentingan kelompok yang dianggap menguntungkan akan coba diorganisir kemudian mencari kelompok lain untuk berkoalisi sehingga berbanding lurus dengan kekuatan yang dihasilkan untuk mempengaruhi parlemen.
Hampir pada saat pelaksanaan Pemilu, Parliamentary Treshold selalu menarik untuk dibahas, walaupun menjadi wilayah parlemen, tetapi isu tersebut menjadi makin berkembang karena masyarakat juga banyak ikut mengomentari rencana kenaikan ambang batas tersebut, berbagai pihak mencoba menganalisa siapa yang akan diuntungkan dan dirugikan dengan adanya kenaikan ambang batas perolehan suara tersebut. Sunny Ummul Firdaus berpendapat bahwa syarat untuk menetapkan ambang batas tidak semata mata berdasarkan sebuah alasan untuk memperkuat sistem presidensial yang telah dipilih oleh masyarakat Indonesia. Kehendak rakyat dalam hal ini jangan hanya diawali oleh anggota parlemen yang saat ini menduduki kursi DPR
Karena itulah untuk melihat dampak ditetapkannya Parliamentary Treshold perlu dilakukan sebuah kajian yang mendalam untuk melihat bagaimana urgensi Parliamentery Treshold dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga diketahui kemanfaatannya terhadap masyarakat serta bagaimana menyikapi kembali rencana kenaikan Parliamentary Treshold yang akan digunakan pada Pemilu tahun 2024 karena seperti diketahui saat ini Rancangan Undang-Undang Pemilu masuk kedalam daftar 33 Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.
Konsep Parlementary Treeshold
Parlementary Treeshold merupakan aturan untuk menentukan partai politik yang akan menduduki parlemen lewat Pemilu, caranya dengan menghitung prosentase suara sah nasional dari jumlah Pemilih Terdaftar (DP4) dibagi jumlah suara Partai Politik. Semakin tinggi Parliemantary Treshold di suatu negara maka akan membuat partai pemilu yang diprediksi meraih suara kecil akan berpikir untuk melebur untuk bisa memenuhi ambang batas suara tersebut sehingga potensi hilangnya suara sah akan bisa diminimalisir. Dengan adanya Parliamentary Treshold juga akan membuat kinerja partai menjadi lebih positif karena jumlah mereka dibatasi di parlemen. Menurut Hanta Yuda, dalam bukunya Presidensialisme Setengah Hati mengatakan bahwa untuk menjalankan pemerintahan yang stabil sebenarnya bukan partai politik peserta pemilu yang harus dibatasi, tetapi jumlah ideal kekuatan partai politik yang perlu diberdayakan dalam parlemen, karena dalam menjalankan roda pemerintahan, presiden maupun pemerintah akan berhadapan dengan partai politik di parlemen.
Di sisi lainnya, konsep ini juga sering dianggap sebagai penghambat perkembangan demokrasi karena besarnya resiko yang akan ditanggung untuk mendirikan partai baru dan memapankan partai penguasa. Bagi rakyat, dengan tingginya Parliamentary Treshold juga bisa mengakibatkan banyaknya suara mereka yang hilang karena tidak bisa memenuhi batas minimal, apalagi kondisi di setiap daerah berbeda-beda corak dan ragamnya. Seringkali masyarakat membutuhkan partai politik baru untuk menyuarakan aspirasi karena dianggap mempunyai ide dan gagasan yang lebih menarik daripada partai politik lama. DPR sebagai lembaga pembuat Undang-Undang Parliamentary Treshold sering mendapat kecaman ketika akan membahas RUU tersebut karena dianggap menciptakan diskriminasi politik, karena itulah seringkali elemen masyarakat menggugat keberadaan Undang-Undang terebut menjelang pelaksanaan pemilu.
Menimbang Rencana Kenaikan Parliamentary Treshold Pemilu 2024
Menghadapi Pemilihan Umum 2024, Parlemen kembali berencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan menaikkan Parliamentary Treshold sebesar 5%. Dalam draf revisi Pasal 217 berbunyi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Jika sampai disahkan menjadi Undang-Undang, tentu saja berdampak pada keberlangsungan beberapa Partai Politik, melihat suara Partai Politik yang memenuhi Parliamentary Treshold tahun 2019 sebesar 4% tentu saja masih aman jika dinaikkan menjadi 5% karena suara terkecil yang diraih PAN dan PPP sebesar 6,84%, tetapi bagaimana nasib Partai politik lainnya yang bahkan tidak lolos ambang batas minimal tahun Pemilihan Umum 2019 seperti Partai Berkarya 2,09%, Partai Persatuan Indonesia 2,67%, Partai Solidaritas Indonesia 1,89%, Hanura 1,54%, Partai Garuda 0,50%, PBB 0,79% dan PKPI 0,22% tentunya akan sangat mustahil untuk bisa mengikuti Pemilu kembali, apalagi Partai Politik yang baru didirikan akhir-akhir ini seperti Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Ummat dan Partai Masyumi Reborn. Tentunya mereka berharap agar rancangan Undang-Undang tersebut tidak jadi disahkan karena secara teoritis mustahil mereka bisa meraup suara sebesar 5% dalam Pemilihan Umum mendatang. Selain itu dengan dinaikkannya Parliamentary Treshold juga akan membuat semakin banyak suara rakyat yang terbuang, dari ambang batas sebesar 4% saja sudah 15,6 Juta suara yang hangus, apalagi jika dinaikkan. Hal ini menunjukkan bahwa tidak seluruh rakyat memiliki keterwakilan di Parlemen. dikhawatirkan jika ambang batas terlalu tinggi akan membuat partai politik bersifat pragmatis, daripada waktu banyak yang terbuang untuk memperkuat ideologi pendidikan politik di internalnya, lebih baik menggunakan Money Politic agar bisa melewati Parliamentary Treshold.
Kenaikan Parliamentary Treshold yang diharapkan membuat Partai Politik yang duduk di Parlemen semakin berkompeten dan produktif ternyata kenyataannya berbeda jauh dengan yang terjadi di lapangan. Para anggota DPR periode 2009-2014 hasil dari Parliamentary Treshold pertama kali tahun 2009 yang menetapkan angka 2,5% menyelesaikan 126 Rancangan Undang-Undang untuk disahkan menjadi Undang-Undang, sementara penurunan terjadi pada anggota DPR periode 2014-2019 hasil Parliamentary Treshold 3,5% yang hanya bisa mengesahkan 84 Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang. Artinya disini kenaikan Parliamentary Treshold belum bisa menjadi jawaban dari peningkatan kualitas parlemen di Indonesia. Karena itulah perlu dikaji kembali wacana menaikkan Parliamentary Treshold jika sistem demokrasi yang mendukungnya belum terselenggara dengan baik.
Untuk mendirikan Partai Politik memang diperlukan orang-orang yang mempunyai kompetensi untuk berpikir visioner, mempunyai ide gagasan yang baru serta kemampuan untuk meraih simpati masyarakat sehingga Parliamentary Treshold memang dibutuhkan untuk menjaga kualitas partai, tetapi yang menjadi bahan pertimbangan apakah memang layak jika setiap mendekati pemilihan umum Parliamentary Treshold selalu dinaikkan, jika pengurus partai politik mampu mengesampingkan kepentingan golongan tentunya mereka harus berpikir matang-matang karena dari hasil evaluasi Pemilu tahun 2009 dan 2014 belum bisa menghasilkan parlemen yang cakap dalam bekerja sementara suara rakyat yang hangus semakin banyak.
Jangan sampai mendekati tahun 2024 masyarakat hanya bisa tertawa melihat anggota parlemen hanya fokus pada bagaimana cara menaikkan Parliamentary Treshold yang dirasakan saat ini belum urgent untuk dilaksanakan, masih banyak agenda penting yang harus disahkan menjadi Undang-Undang seperti Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
Oleh: Husnul Mudhom
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Semarang/Penerima Beasiswa Unggulan Kemendikbud RI