Perwakilan para pelaku usaha travel di bawah naungan Koperasi Jasa Cakrabuana melakukan audiensi dengan Dr. Abdul Kholik, S.H., M.Si.
Perwakilan para pelaku usaha travel di bawah naungan Koperasi Jasa Cakrabuana melakukan audiensi dengan Dr. Abdul Kholik, S.H., M.Si.

Jakarta, hariansemarang.com – bertempat di Ruang Buleleng Gedung A DPD RI, perwakilan para pelaku usaha travel di bawah naungan Koperasi Jasa Cakrabuana melakukan audiensi dengan Dr. Abdul Kholik, S.H., M.Si. selaku Anggota DPD RI Dapil Jawa Tengah berkaitan dengan perizinan dalam bidang transportasi. (8/11/2021)

Perwakilan Koperasi Cakrabuana, Sulistiarjp mengatakan bahwa sebagai perusahaan jasa travel yang berdadan hukum berupa koperasi, mereka mengaku mengalami kesulitan dalam proses perizinan. Termasuk membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk melengkapi berbagai persyaratan tersebut. Sebagai wadah bagi pengusaha kelas bawah, tentu biaya menjadi hal yang krusial.

Koperasi Cakrabuana memiliki semboyan “Beda Jalur Tetep Sedulur, Seduluran Selawase”, kalau diterjemahkan bebas adalah “beda Tujuan Tetap Bersaudara, Persaudaraan Selamanya” merupakan badan hukum yang menaungi para pelaku usaha jasa travel, baik pemilik travel maupun crew travel. EKo mengatakan, “Saat ini Koperasi Cakrabuana memiliki sedikitnya 1.580 anggota dengan jumlah armada sebanyak 745 kendaraan. Selain Ketua, Sekretaris dan Bendahara, Koperasi Cakrabuana memiliki 9 Korlap yang memilik daerah operasi masing-masing se Jawa”, pungkasnya.

Jasa travel antar jemput terus mengalami perkembangan seiring kebutuhan dan permintaan masyarakat terhadap transportasi yang lebih memberi kemudahan, terlebih bagi masyarakat dengan rumah yang jauh dari pusat transportasi, misalnya terminal atau stasiun.

Sebagai DPD RI Dapil Jateng, Abdul Kholik mendukung langkah Koperasi Cakrabuana untuk mengurus izin agar ke depan tidak lagi travel ini disebut sebagai jasa travel gelap, terlebih koperasi bertujuan untuk memakmurkan seluruh anggotanya. Lebih lanjut, akan didorong ke berbagai pihak terkait perizinan, baik di pusat maupun di daerah. Lebih penting lagi adalah harus dibuat standar pelayanan minimum dan pemenuhan standar keselamatan penumpang oleh seluruh pengusaha dan pelaku usaha travel, khususnya Koperasi Cakrabuana, tegas Abdul Kholik.

Cek berita dan artikel Harian Semarang lainnya di Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here