Kasminto atau Mbah Minto
Kasminto atau Mbah Minto. Foto Facebook

Demak, Hariansemarang.id – Kasus hukum Kasminto atau Mbah Minto yang dituntut dua tahun penjara karena membacok pencuri sedang jadi perhatian masyarakat. Nasib Mbah Minto yang merupakan warga Pasir Mijen, Demak ini jadi perbincangan, setelah dia menganiaya pencuri yang ketahuan mencuri ikan di kolam milik majikannya.

Masyarakat heran Mbah Minto kan membela diri dari serangan pencuri, tapi kenapa jaksa kok malah tuntut Mbah Minto yang sudah sepuh, 74 tahun, dengan hukuman dua tahun tersebut.

Kuasa hukum Mbah Minto, Haryanto mengatakan setelah JPU menuntut dua tahun penjara pada kliennya, kuasa hukum kini fokus menyiapkan materi pledoi atas tuntutan jaksa.

Haryanto yang merupakan Direktur LBH Demak Raya ini mengatakan keputusan Mbah Minto menganiaya pencuri itu tak lepas dari hukum sebab akibat.

“Jadi dalam fakta persidangan, Mbah Minto kan dalam rangka membela diri karena sebelum ada pembacokan, ada upaya dari pencuri itu ketahuan dan didatangi Mbah Minto, dan malah pencuri itu kemudian menyetrum setrum ikan ke Mbak Minto, dua kali malah,” katanya.

Kuasa hukum Mbah Minto, Haryanto
Kuasa hukum Mbah Minto, Haryanto. Foto dokumen pribadi

Jadi Mbah Minto melakukan pembelaan diri dengan membacok ke pencuri karena ada sebab akibatnya, yaitu pencuri berusaha menyerangnya akibatnya Mbah Minto menyerang balik si pencuri tersebut.

Menurut Haryanto, tuntutan dua tahun itu tidak adil bagi Mbah Minto. Pertama, usia Mbah Minto yang sudah sepuh. Sudah begitu, Mbah Minto itu hidup sebatang kara lho.

“Mbah Minto tak punya sanak famili, maka keadilan yang kita cari. Kalau Mbah Minto divonis dua tahun itu kan beliau lansia tidak patut dan tidak perlu lah menjalani masa hukuman, bisa dengan cara lain. Apalagi Mbah Minto sudah menjalani sampai hari ini itu sudah 3 bulan penjara,” kata Haryanto kepada HarianSemarang.id.

Kuasa hukum Mbah Minto di persidangan
Kuasa hukum Mbah Minto di persidangan. Foto Dokumen pribadi

Haryanto mengatakan kasus Mbah Minto ini menjadi ujian kepolisian dan aparat kejaksaan di Demak. Sebab di wilayah Pasir Mijen itu sudah berulang kali terjadi pencurian ikan dan pompa air, warga sudah banyak melaporkan ke polisi namun tidak tuntas kasusnya, pencuri masih berkeliaran.

“Masyarakat sudah nggak percaya dengan penegakan hukum. Setelah kasus Mbah Minto ini, terungkap sudah ada 25 laporan masyarakat yang pompa airnya dicuri. Dengan adanya kasus Mbah Minto ini, masyarakat berharap bisa percaya lagi dengan penegakan hukum,” jelasnya.

Cek berita dan artikel Harian Semarang lainnya di Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here