Sekertaris bidang, Pembangunan Politik Demokrasi dan Pemerintahan PB HMI, Dody Tomagola mengecam aksi represif aparat Kepolisian Maluku Tengah terhadap masyarakat negeri Tamilouw.
Sekertaris bidang, Pembangunan Politik Demokrasi dan Pemerintahan PB HMI, Dody Tomagola mengecam aksi represif aparat Kepolisian Maluku Tengah terhadap masyarakat negeri Tamilouw.

Maluku, Hariansemarang.id – Aksi represif aparat Kepolisian Resor Maluku Tengah, mengakibatkan 18 (delapan belas) masyarakat Negeri Tamilouw Maluku Tengah mengalami luka berat dan luka ringan. Insiden itu terjadi pada Selasa 7 Desember 2021 sekitar pukul 05.20 WIT di Negeri Tamilouw Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah.

Aksi anarkis tersebut, menuai banyak kritik dari semua kalangan. tak terkecuali, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Periode 2021-2023.

Sekretaris Bidang Pembangunan Politik Demokrasi dan Pemerintahan PB HMI, Dody Tomagola mengatakan, 247 personil Polres Maluku Tengah berseragam lengkap masuk di kawasan Negeri Tamilow, menggunakan 2 Baracuda, 1 unit Watercanon, mobil intel Polres Maluku tengah dan kendaraan truk Brimob sudah menunjukkan aksi anarkisme. Total aparat Polres Maluku Tengah yang datang menggunakan berjumlah 24 kendaraan.

Sekertaris bidang, Pembangunan Politik Demokrasi dan Pemerintahan PB HMI, Dody Tomagola
Gambar: Sekretaris bidang, Pembangunan Politik Demokrasi dan Pemerintahan PB HMI, Dody Tomagola mengecam tindak represif Kepolisian Maluku Tengah terhadap masyarakat negeri Tamilouw

“Kita tahu, tindakan anarkis sangat dikecam oleh negara bahkan sesama manusia tidak harus saling melukai. Sayangnya, hal ini, dilalukan oleh satuan kepolisian yang punya slogan mengayomi dan melindungi masyakatat,” ujar Dody.

Berdasarkan keterangan, kata Dody, kedatangan aparat kepolisian di Negeri Tamilouw untuk menangkap warga masyarakat Negeri Tamilouw atas dugaan tindak pidana pengrusakan Kantor Desa Negeri Tamilouw, dan tindak pidana pengrusakan tanaman. Namun, karena situasi mulai panas aparat kepolisian mengambil sikap siaga.

“Harusnya, pihak aparat kepolisian melihat situasi yang masih begitu bersitegang, bukan langsung melakukan tindakan penembakan yang membabi buta dengan alasan pelaku tidak kooperatif terhadap pemanggilan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Maluku Tengah,” katanya.

Pecat Kapolres

Tindakan penembakan yang membabi buta terhadap masyarakat Negeri Tomilouw oleh aparat Polres Resor Maluku tengah disinyalir tidak mematuhi ketentuan dalam Undang Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang syarat penangkapan serta Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat.

Salah satu kegiatan Polres Maluku Tengah
Salah satu kegiatan Polres Maluku Tengah. Foto Instagram @satsamaptapolresmalteng

Dody mengatakan, tindakan ini juga tengah melanggar Pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yang dalam penjelasanya aturan tersebut lebih untuk mencegah. Tindakan tersebut juga melanggar prinsip-prinsip persuasif pada Pasal 3, yang mana mengatur penggunaan kekuatan pengaman kepolisian haruslah mengedepankan prinsip proporsionalitas yang berarti secara seimbang antara ancaman dan tingkat kekuatan yang ada.

“Pelangaran ini murni kelalaian Kapolres Maluku Tengah AKBP Rosita Umasugi. Untuk itu, Propam dan Kapolri harus mengevaluasi tindakan lapangan aparat Polres Maluku Tengah dan dengan tegas memecat Kapolres Maluku Tengah. Bila tidak, tentu akan mencoreng nama baik lembaga kepolisan Republik Indonesia yang belakangan ini banyak ditimpa masalah moral,” ujar Dody.

Cek berita dan artikel Harian Semarang lainnya di Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here