Dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta, Wahyu Nugroho
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta, Wahyu Nugroho. Foto Dokumen pribadi

Dr. Wahyu Nugroho, SH., MH.
Putra Daerah Blora Jateng & Dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta

Dinamika eksistensi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang saat ini telah memasuki periode keempat tentunya mendapatkan berbagai evaluasi, umpan balik, harapan kini dan mendatang dari berbagai elemen masyarakat segala penjuru daerah di Indonesia.

Masyarakat daerah sangat mengharapkan aspirasinya untuk diperjuangkan dalam pengambilan keputusan-keputusan yang sangat strategis di pusat, kebijakan nasional dan politik legislasi. Kontribusi DPD RI, umpan balik masyarakat daerah, dan dampak positif yang dirasakan daerah, tentunya menjadi faktor penentu keberhasilan DPD RI dalam menjalankan tugas-tugas dan kewenangannya berdasarkan konstitusi untuk mendapatkan legitimasi daerah, bahwa wakil-wakil daerah telah mampu memperjuangkan apa yang selama ini menjadi aspirasi di daerah.

Ketidakseimbangan antara kepentingan daerah dengan kepentingan politik, menjadi bagian dari faktor terhambatnya pelaksanaan otonomi daerah dan tersumbatnya aspirasi daerah yang mampu diperjuangkan dalam konstelasi politik legislasi dan kebijakan nasional.

Kondisi kekinian DPR RI dan DPD RI

DPD RI merupakan salah satu lembaga yang keberadaannya ditujukan agar dapat menyalurkan aspirasi daerah kepada pemerintah pusat. Keberadaan DPD RI sebagai lembaga parlemen dari unsur daerah memiliki posisi yang sangat strategis untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat daerah, khususnya fungsi legislasi yang berkaitan dengan otonomi daerah dan hubungan pusat-daerah dalam proses pembahasan rancangan undang-undang Bersama DPR RI dan Presiden.

Kedudukan DPD RI dalam fungsi legislasi sangat lemah, karena tidak sampai melakukan pembahasan hingga tingkat pengesahan bersama dengan DPR RI.

Sebenarnya, kedudukan DPD RI dalam fungsi legislasi bersama dengan DPR RI diperkuat berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 bahwa salah satu point dalam putusan tersebut adalah DPD setara dengan DPR dan Presiden ikut membahas RUU, tetapi tidak ikut memberi persetujuan terhadap RUU menjadi UU. Meskipun demikian, dalam praktik menunjukkan adanya ketidakkonsistenan DPR RI dalam menjalankan Putusan MK tersebut dalam fungsi legislasi untuk membahas sebuah RUU bersama dengan DPD RI.

Kondisi internal tersebut, tidak berimbang juga dengan eksternal, dimana DPR RI merupakan representasi partai politik. Dominasi kepentingan-kepentingan politik sangat kuat, sementara DPD RI merupakan representasi wakil daerah yang sebagian besar dari unsur tokoh masyarakat dan keterwakilannya tidak merepresentasikan partai politik. Harapan masyarakat daerah ada pada DPD RI, karena berkaitan dengan kepentingan daerah, kewenangan sesuai prinsip otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, dan penghormatan terhadap kearifan lokal, sehingga berbagai hal tersebut haruslah diperjuangkan oleh DPD RI.

Alasan pengajuan usulan

Pada pemilihan umum pertama bagi anggota DPR RI dan DPD RI tahun 2004, mendudukkan 550 orang anggota DPR RI dan 128 anggota DPD RI, sedangkan pada periode 2009-2014 anggota DPR RI berjumlah 560 orang dan anggota DPD RI sebanyak 132 orang. Terakhir, periode 2019-2024 ini, anggota DPR RI berjumlah 575 orang dan anggota DPD RI sebanyak 136 orang.

Melalui perubahan berbagai undang-undang paket politik menjadi satu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah kursi anggota DPR RI telah berhasil ditambahkan sebanyak 15 orang, sehingga berjumlah total 575 anggota DPR RI. Hal tersebut dipengaruhi oleh penentuan daerah pemilihan anggota DPR yang dilakukan dengan mengubah ketentuan daerah pemilihan pada pemilu terakhir berdasarkan perubahan jumlah alokasi kursi, penataan daerah pemilihan, dan perkembangan data daerah pemilihan.

Sidang DPD
Sidang DPD. Foto Twitter @DPDRI

Berbagai desakan dan usulan penambahan jumlah anggota DPD RI dalam pemilu mendatang merupakan hasil dari serapan anggota DPD RI dari berbagai daerah di Indonesia, untuk kemudian diteruskan dalam proses penambahan jumlah anggota DPD RI di tingkat pusat melalui perubahan legislasi, regulasi, dan koordinasi dengan berbagai lembaga negara, baik DPR RI maupun KPU RI.

Berbagai hasil serapan anggota DPD RI tersebut merupakan representasi dari aspirasi masyarakat daerah, dari unsur tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, lembaga adat, organisasi Nahdlatul Ulama (NU), organisasi Muhammadiyah, dan berbagai kelompok organisasi kemasyarakatan lainnya di Indonesia.

Selain itu, ketidakseimbangan jumlah anggota DPD RI dengan jumlah anggota DPR RI sangat mempengaruhi kebijakan strategis dalam pembahasan suatu rancangan undang-undang yang tidak maksimal. Pertimbangan lain adalah karena keanggotaan MPR RI terdiri dari unsur anggota DPR RI dan DPD RI, sehingga usulan amandemen UUD 1945 dilakukan dan substansi dalam pembahasan amandemen tersebut, posisi DPD RI lemah dan lebih didominasi oleh suara mayoritas anggota DPR RI yang berada di MPR RI.

Pertimbangan untuk menambah kursi anggota DPD RI dalam pemilu mendatang menjadi penting, karena dalam dasar konstitusi Pasal 22C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 pada intinya sudah menegaskan bahwa jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Dinyatakan dalam Pasal 22C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
“Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.”

Peluang, ruang, dan celah konstitusionalitas penambahan jumlah anggota DPD RI berdasarkan ketentuan Pasal 22C ayat (2) UUD 1945 masih dimungkinkan dan tidak bertentangan dengan konstitusi, dan untuk alokasi pemilu mendatang. Sehingga masih ada peluang dan ruang untuk dilakukannya penambahan tersebut, karena jumlahnya tidak melebihi sepertiga dari jumlah anggota DPR RI.

Jumlah kursi anggota DPR RI telah berhasil ditambah, sehingga berjumlah total 575 anggota DPR RI, sementara DPD RI saat ini masih 136 anggota, hal ini tidak sebanding dalam kaitannya dengan pengambilan kebijakan strategis, khususnya dalam menjalankan fungsi-fungsi legislasi, amandemen UUD 1945, dan kebijakan nasional lainnya dalam rangka memperjuangkan kepentingan daerah.

Berbagai dasar hukum turunannya tentunya akan mengalami perubahan sesuai dengan kesepakatan politik diantara parlemen dua kamar DPR RI dan DPD RI, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), dan beberapa perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dibutuhkan perjuangan yang sangat keras oleh DPD RI untuk melakukan komunikasi politik secara intens dan negosiasi politik untuk kemudian mendapatkan kesepahaman dan kesepakatan dengan DPR RI.

Konstitusi yang ada saat ini menjadikan sistem kamar parlemen yang tidak kuat dalam kedudukan DPD untuk menjalankan fungsi-fungsi dan kewenangan di bidang legislasi, pengawasan, dan pertimbangan dalam anggaran pendapatan belanja negara sepanjang berada dalam kepentingan daerah dan aspirasi daerah untuk diperjuangkan dalam pengambilan keputusan atau kebijakan di tingkat pusat, sementara di sisi lain, anggota DPD yang berada di MPR akan memiliki suara yang minoritas dalam setiap pengambilan keputusan, misalnya ketika akan dilakukan amandemen kelima UUD 1945.

Dorongan untuk penguatan kewenangan DPD melalui perubahan UUD 1945 harus seiring dengan penambahan jumlah penetapan anggota DPD 1 (satu) orang, sehingga berjumlah 5 (lima) orang anggota DPD tiap provinsi, dan hal ini memiliki implikasi yang simultan serta berkelanjutan dalam kerangka fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, serta pengusulan dan pembahasan atas perubahan UUD 1945 berdasarkan keseimbangan suara kelompok anggota DPD RI di MPR RI dengan suara anggota DPR RI di MPR RI.

Usulan penambahan ini haruslah didukung secara kuat oleh seluruh anggota DPD RI, atau berdasarkan jumlah mayoritas dari 136 anggota DPD RI, guna memperkuat dan menunjukkan eksistensi di masyarakat daerah atas aspirasi yang diperjuangkan di tingkat pusat. Jumlah anggota DPR RI saat ini telah bertambah 15 kursi, sehingga berjumlah 575 kursi dari sebelumnya 560 kursi anggota DPR RI.

Berdasarkan alasan, latar belakang, dan kondisi tersebut, dengan bertambahnya jumlah anggota DPR RI menjadi 575 kursi, perlu dipertimbangkan dalam pemilu mendatang, untuk menambah setiap provinsi 1 anggota lagi, sehingga jumlah di setiap provinsi menjadi 5 anggota, dari sebelumnya berjumlah 4 anggota setiap provinsi.

Apabila ditotal, jumlah anggota DPD menjadi 170 anggota dari keseluruhan 34 provinsi, karena setiap provinsi diwakili 5 orang anggota DPD RI berdasarkan urutan suara terbanyak. Jumlah 170 anggota DPD RI, sebenarnya masih kurang dari sepertiga anggota DPR, bahwa perhitungan 1/3 (sepertiga) dari 575 adalah 191,6667, atau dibulatkan menjadi 192, sehingga berdasarkan perhitungan tersebut, maka tidak bertentangan atau menyalahi konstitusi yang sudah dibatasi melalui Pasal 22C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 bahwa jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Cek berita dan artikel Harian Semarang lainnya di Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here