Portal Perumahan Majapaht Estat
Portal Perumahan Majapaht Estat. Foto Dokumen LKBH Garuda Yaksa

Semarang, Hariansemarang.id – Kasus warga berhadapan dengan aparat terulang kembali. Kali ini terjadi pada warga perumahan Taman Majapahit Estat Kota Semarang yang disomasi Satpol PP Kota Semarang, sebab membangun portal di pintu belakang perumahan.

Pembangunan portal menurut warga ditujukan untuk menjaga keamanan karena pernah terjadi pencurian di wilayahnya, dan juga untuk mencegah penyebaran Covid-19 sesuai dengan instruksi pemerintah.

Selain itu, pembangunan portal juga sudah mendapatkan izin dari pemangku wilayah setempat. Meski demikian Satpol PP Kota Semarang menganggap pembangunan tersebut menyalahi peraturan daerah.

Tidak terima dengan sikap Satpol PP yang melayangkan somasi, melalui kuasa hukum warga mempertanyakan maksud dari Satpol PP tersebut.

Kuasa Hukum warga Perumahan Majapahit Estat, Adya Nurnisa menegaskan, tindakan Satpol PP cenderung arogan dan tidak mengindahkan hasil-hasil rapat dan mediasi dengan pemangku kebijakan setempat.

“Bahwa sudah dijelaskan bahkan di mediasi dengan pemangku wilayah setempat, Satpol PP tidak mau mendengar tapi malah membuat surat somasi perintah bongkar portal kepada warga Perumahan Taman Majapahit Estat sebanyak 3 kali surat somasi,” jelas Adya Nurnisa dalam rilisnya, dikutip Rabu 9 Februari 2022.

Adya Nurnisa menegaskan, pembangunan portal sudah sesuai prosedur dan perizinan yang ada. Terlebih wilayah pembangunan portal masih berada dalam wewenang PT. Kekancan Mukti, selaku pengembang perumahan Taman Majapahit Estat. Sehingga tidak menyalahi hak dari pihak lain.

Portal yang dibangun warga perumahan Majapahit Estat. Foto Dokumen warga untuk Harian Semarang.

Setelah didalami lebih lanjut, ternyata alasan Satpol PP mengirimkan somasi pembongkaran portal sebab mendapatkan aduan dari Perumahan Majapahit Regency.

“Alasan Satpol PP karena ada aduan dari Perumahan Majapahit Regency untuk bongkar portal, yang mana sesungguhnya portal tersebut tidak menghalangi akses jalan perumahan Majapahit Regency, karena Majapahit Regency ada akses jalan lain yang lebih lebar daripada lewat di dalam perumahan Taman Majapahit Estat,” ungkap Adya Nurnisa.

Satpol PP Semarang ngeyel

Kuasa hukum warga Perumahan Majapahit Estat yang lain, Listiani Widyaningsih heran dengan sikap Satpol PP yang diduga kuat berpihak kepada perumahan Majapahit Regency.

“Kami sudah sangat kooperatif saat diundang ke Satpol PP. Sudah kami jelaskan bahwa portal tersebut sudah punya izin dan tidak melanggar Perda dan portal tersebut sangat bermanfaat bagi warga Perumahan Taman Majapahit Estat untuk menjaga keamanan warga yang berjumlah kurang lebih 170 kepala keluarga. Namun dengan arogansi Satpol PP mengatakan melanggar Perda, padahal nyatanya tidak,” kata Listiani.

Sebab sikap Satpol PP yang demikian itu, Listiani pun mempertanyakannya.

Untuk itu, Listiani akan melayangkan surat ke Gubernur Jawa Tengah agar memonitor jika ada anak buahnya menyalahgunakan wewenang dan zalim kepada warga.

“Ada apakah ini dengan Pejabat Satpol PP yang terkesan memaksakan pembongkaran portal berizin? Apa ada pejabat Satpol PP yang menyalahgunakan kewenangan di sini? Harapan dari warga perumahan Taman Majapahit Estat bapak Gubernur bisa memonitor jika ada anak buahnya menyalahgunakan wewenang menzalimi warga,” kata Listiani.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini