Darul korban pembacokan drop sakit tahu pembacoknya divonis cuma 8 bulan
Darul korban pembacokan drop sakit tahu pembacoknya divonis cuma 8 bulan. Foto Nurul Ichwan

Semarang, Hariansemarang.id – Mahasiswa Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) korban bacok, Darul Husni shock mendengar pembacoknya dihukum cuma 8 bulan penjara.

Mendengar putusan hakim atas terdakwa di bawah umur, DRX (16), kondisi kesehatan Darul menurun dan akhirnya harus dilarikan ke klinik di Sampangan, Semarang.

“Mengetahui putusan hanya 8 bulan, korban pembacokan (Darul) drop sakit,” ujar pendamping Darul, Nurul Ichwan kepada Harian Semarang, dikutip Minggu 13 Februari 2022.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang memvonis terdakwa pembacokan DRX dengan hukuman 8 bulan.

Karena masih dibawah umur, hakim memutuskan DRX tidak disel di penjara tapi eksekusi hukumannya, DRX diserahkan ke pondok pesantren di Demak untuk menjalani hukuman 8 bulan itu.

Putusan hukuman DRX diketok hakim PN Semarang pada Kamis 3 Februari 2022. Sedangkan Darul sebagai korban baru tahu putusan itu sepekan setelahnya, saat mendatangi bagian informasi PN Semarang, Rabu 9 Februari 2022.

Nah sehari setelah tahu informasi putusan 8 bulan itu, Darul bersama kuasa hukumnya beraudiensi dengan Kepala Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang, dengan maksud menyampaikan keluhan soal pelayanan JPU yang kurang bagus kepadanya sebagai korban.

“Kamis kemarin saat audiensi dia bisa ikut. Sorenya setelah dari Kejaksaan kita periksakan,” kata Ichwan.

Untungnya, Darul tidak perlu sampai dirawat inap. “Rawan jalan saja, sekarang dirawat teman-teman,” kata Ichwan.

Luka bacok Darul itu nyaris mengenai area paru-paru. Menurut dokter, kedalaman bacokan mencapai 10 cm, dan nyaris masuk ke viral tersebut.

Darul Husni saat diperiksa di klinik . Foto Nurul Ichwan

Kepada Harian Semarang sebelum putusan hukuman DRX diketahui, Darul berharap majelis hakim menghukum semaksimal mungkin DRX.
Dalam dakwaan, JPU menjerat DRX dengan pasal 170 KUHP yaitu pasal pengeroyokan.

“Kan misalkan di pasal 170 itu kan maksimaknya kan kena 5 tahun, itu kan dipotong 2/3 karena dia dibawah umur. Jadi kalau misalkan tuntutan itu cuma setahun, 2/3-nya itu berapa, cuma 6 bulan,” jelas Darul kala itu.

Apalagi Darul tahu dan dapat informasi, DRX ini adalah residivis, pernah berbuat pidana sebelumnya.

Darul bersama temannya Naufa dibacok oleh DRX dan kawan-kawan pada Kamis 30 Desember 2021. Penyidik Polrestabes Semarang sudah menetapkan tiga tersangka dari kasus pembacokan ini yaitu Nurudin (19), Dolly Saputra (20), dan DRX (16). Terdakwa DRX sudah divonis sedangkan dua terdakwa lainnya masih pemberkasan, belum P21.

Kronologi persidangan

Rabu 26 Januari 2022

Korban dipanggil sebagai saksi di persidangan

Rabu 2 Februari 2022

Korban datang ke pengadilan untuk meninjau persidangan karena memang tidak diberi undangan. Setelah mencari ruang sidang, korban mendapati sidang sudah selesai.

Saat bertemu dengan JPU, korban bertanya tentang hasil putusan persidangan, tapi tidak mendapatkan tanggapan yang baik. JPU kemudian menyampaikan sidang pembacaan putusan terdakwa DRX ditunda, akan dilaksanakan pada 9 Februari 2022.

Rabu 9 Februari 2022

Korban kembali datang ke pengadilan dengan maksud memantau hasil sidang.

Tapi di pengadilan, korban tidak mendapati JPU dan forum sidang. Setelah bertanya ke bagian informasi, korban diberi informasi bahwa persidangan terdakwa DRX sudah selesai.

Pembacaan putusan sudah dilaksanakan pada 3 Februari 2022. Adapun hasil putusan adalah terdakwa DRX dihukum 8 bulan penjara dengan penempatan di pondok pesantren, bukan rutan.

Cek berita dan artikel Harian Semarang lainnya di Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here