Urun rembug RUU Sisdiknas. Foto Dokumen YMNK
Urun rembug RUU Sisdiknas. Foto Dokumen YMNK

Universitas Nusantara mengundang para pakar, praktisi dan pemerhati pendidikan untuk diskusi bertema “Kritik Dan Apresiasi RUU Sisdiknas 2022.”

Bertempat di kantor Yayasan Membangun Nusantara kita (YMNK), Senin, 28 Februari 2022, kami menyatukan sikap untuk ikut urun rembug bagi kebaikan UU Sisdiknas. Tentu demi kehebatan kita dalam menghasilkan arsitektur kependidikan dan kepengajaran kita semua.

Hadir dalam acara tersebut DR. Bambang Pharma (Ketua Tim Perumus Pendidikan di NU Circle), DR. Susetya Herawati (Dosen Pascasarjana Ilmu Administrasi Unkris), Yudhie Haryono, Ph.D (Peneliti Nusantara Centre), Irawan Djoko Nugroho (Aktifis Yayasan Suluh Nuswantoro), Astika Wahyuaji, M.Psi (YMNK) dan Ir. Abrianto, MM (Dosen Universitas Mercu Buana).

Kami mengusulkan tiga hal: 1) Mestinya RUU ini bernama Sisbuddiknas atau Sistem Kebudayaan dan Pendidikan Nasional. Tentu agar pendidikan kita tidak terlepas dari kebudayaan nasional. 2) Sebaiknya RUU sisdiknas ini konsen dalam pembenahan tata kelola pendidikan dan pengajaran. Sebab, ia menjadi salah satu kunci dalam perbaikan pembangunan kebudayaan dan pendidikan nasional.

3) Dalam tata kelola ini, kurikulum inti hendaknya disederhanakan menjadi Trimatra Pendidikan Dasar dan Menengah (Kebangsaan-Etika-Logika). Tentu saja, realisasi trimatra pendidikan bukan sebatas tugas pemerintah, namun partisipasi aktif masyarakat. Mereka harus dilibatkan secara terus menerus dan sistematis. Itulah tugas kita semua sebagai warganegara. Ini juga membuktikan bahwa kewarganegaraan perlu lebih ditonjolkan dibanding kewargaan.

*
World Bank (WB) pada awal tahun 2019 menerbitkan review yang merujuk ke hasil PISA 2015 yang menyatakan bahwa bangsa Indonesia tidak siap menghadapi era Revolusi Industri (RI) 4.0 bahkan 2.0.

Terbukti, hasil uji Indonesia National Assesment Program (INAP) yang kemudian disebut Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI) menguatkan kecemasan berbagai pihak karena 78% siswa SD kelas 4 memiliki kompetensi Matematika, Sains dan Membaca yang buruk.

Hasil PISA 2018 yang dirilis awal Des 2019 semakin menguatkan kecemasan itu. Ketrampilan membaca siswa Indonesia di usia 15 tahun kembali ke-18 tahun yang lalu dan ketrampilan matematikapun menurun. Meski ketrampilan sains sedikit naik, tetapi rerata total menurun dan tak satupun yang mencapai target RPJMN 2019-2024.

Dengan kompetensi dasar nalar (matematika, sains dan membaca) seperti itu, kita skeptis bahwa Indonesia akan mampu menjemput bonus demografi dan sangat sulit menggapai PDB peringkat 4 sedunia pada tahun 2050.

Dengan data ini, kemungkinan manusia Indonesia hanya akan menjadi buruh di negeri sendiri. Mengapa? Sebab, pada saat kondisi nalar (logic) buruk, ternyata tak bisa dipungkiri pula bahwa apresiasi bangsa Indonesia terhadap budaya dan kearifan lokal Nusantara semakin menurun dan cenderung abai.

Permainan, lagu dan bahasa tradisi menghilang lebih cepat daripada upaya penyelamatan dan serbuan budaya dari luar. Selain itu, permusuhan budaya tradisi nusantara yang dianggap tak cocok dengan keyakinan agama juga mempercepat punahnya identitas keIndonesiaan kita.

Maka, selain upaya memperbaiki nalar membaca, matematika dan sains, upaya mendorong apresiasi seni budaya dan kriya harus pula diperhatikan, termasuk apresiasi terhadap etika umum.

Sungguh tepat anjuran Howard Gardner (5 Minds for The Future, 2011) agar warga sebuah bangsa wajib memiliki nalar agar menumbuhkembangkan “discipline mind” dan seterusnya akan berlanjut ke “creative dan synthetic mind” lalu menjadi “emphatic mind” yang akan menumbuhkan dasar-dasar karakter kemanusiaan (humanisme) sejak dini.

Ketika keempat minds ini sudah mendarah daging di usia muda, maka “ethical mind” akan bertumbuh di jenjang SMA/MA/SMK dan Perguruan Tinggi.

Pada titik itulah kita harus mendorong Kemdikbud fokus bekerja di jenjang SD/MI dan mendorong Presiden untuk membuat Inpres SD/MI yang mengintruksikan semua jajaran agar “mengeroyok” jenjang SD/MI dengan acuan 8 (delapan) SNP (Standar Nasional Pendidikan) dan SKL (Standar Kompetensi Lulusan), SI (Standar Isi) dan SP (Standar Proses) serta SE (Standar Evaluasi) SD/MI dikoreksi agar menopang pencapaian tujuan Pembangunan Manusia Indonesia Tahun 2050.

Standar Mutu Guru SD/MI pun wajib dikoreksi, sejak “Pre Service” hingga “In Service.” Fokuskan “Pre Service” pada mutu Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) dan “In Service” pada pelatihan yang tepat guna langsung bisa diterapkan di kelas. Dengan Inpres SD/MI ini semua pemangku kepentingan akan dihela bergotong-royong memperbaiki mutu kompetensi murid SD/MI.

Bertepatan dengan keinginan menyempurnakan UU Sisdiknas ini, mari kita duduk bersama solusikan masalah pendidikan nasional dengan komprehensif berbasis Pancasila dan Konstitusi karena masa depan Indonesia tergantung di sektor ini. Singkatnya, jangan main-main dengan pendidikan kita!

Jakarta, 28 Februari 2022.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini