Oleh Fuad Abdullah – Praktisi Hukum dan Kepala Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat(BBHAR) PDI Perjuangan Jakarta Pusat
Wacana penundaan Pemilu yang tentunya berkonsekuensi terhadap perpanjangan dan atau penambahan masa periodisasi jabatan Presiden pertama kali secara resmi dilontarkan oleh Muhaimin Iskandar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Zulkifli Hasan selaku Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN). Wacana ini cukup menyita perhatian Masyarakat, bagaimana tidak menyita perhatian karena wacana tersebut merupakan wacana “tabu” karena masa jabatan Presiden secara limitatif telah diatur dalam Konstitusi kita. Pemaknaan “tabu” juga dikatkan dengan pengalaman masa Orde Baru yang oleh penguasa saat itu memaknai periodisasi jabatan Presiden sebagai “tak terbatas”.
Berwacana dalam politik tentu tidak diharamkan, namun semua pihak termasuk para pimpinan Partai Politik khususnya yang mempunyai perwakilan parlemen di Senayan, semestinya tidak memberikan contoh wacana “liar” yang tentunya bertentangan dengan Konstitusionalisme. Konstitusionalisme sendiri merupakan suatu konsep pembatasan kekuasaan secara universal. Apalagi konstitusionalisme sangat sesuai dengan Konstitusi kita di mana jelas secara eksplisit membatasi masa jabatan Presiden adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali selama 5 (lima) tahun sebagaimana Pasal 7 (tujuh) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Aktualisasi paham konstitusionalisme dalam konstitusi pasca amandemen UUD 1945 semakin mendapatkan tempatnya tatkala diubahnya Pasal 1 ayat (2). Perubahan ini berarti mengakui prinsip check and balances sebagai pembatasan antar kekuasaan antar cabang kekuasaan. Selain itu juga adanya penegasan Negara Hukum dalam Pasal 1 ayat (3). Wacana penundaan Pemilu secara hukum tentu berkonsekuensi amandemen konstitusi minimal secara terbatas khususnya pasal-pasal terkait.
Gayung bersambut ternyata wacana “liar” kedua pimpinan Partai Politik tersebut disambut oleh Luhut Binsar Panjaitan yang melekat sebagai Menko Marivest. Dalam pendapatnya di berbagai media Luhut menyatakan bahwa dasar wacana perpanjangan atau penambahan waktu periodisasi jabatan Presiden tersebut adalah berdasarkan dukungan Big Data. Tentu menjadi semakin liar dan mengundang spekulasi masyarakat dimana masyarakat mempertanyakan dasar Big Data yang diklaim Luhut serta Standing Luhut sebagai menteri yang secara formil tidak ada kaitannya dengan leading sector politik dan hukum, cukup lantang berbicara tentang urgensi penundaan Pemilu yang berkonsekuensi hukum adanya penambahan jabatan Presiden.
Dalam teori pembuktian, Luhut tentu mempunyai beban pembuktian mengenai Big Data apa dan mana yang sekiranya secara obyektif ilmiah memang benar menujukkan keinginan masyarakat untuk perpanjangan atau penambahan masa atau periodisasi jabatan Presiden. Seandainya pun itu benar, tentu tidak menjadikan Konstitusionalisme kita menjadi runtuh dalam hal atau periodisasi jabatan Presiden. Apalagi jika Big Data yang dimaksud kurang atau bahkan tidak benar, tentu akan menjadi masalah baru.
Siapapun baik Pimpinan Partai Politik maupun pejabat yang merupakan pembantu Presiden seharusnya satu koor suara dengan Presiden yang selama ini sudah bekerja sangat baik dan taat konstitusi. Jangan sampai “wacana liar” tentang perpanjangan periodisasi masa jabatan Presiden justru mengganggu Presiden itu sendiri.
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Ibu Hj. Megawati Sukarnoputri melalui Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto diberbagai media dan telah dikonfirmasi langsung di berbagai forum menyatakan jelas bahwa Ibu Megawati Sukarnoputri adalah contoh Pimpinan Partai politik yang sangat taat Konstitusi. Dimana jelas masalah periodisasi jabatan Presiden telah ditentukan secara tegas dan jelas dalam konstitusi. Dalam konstitusi Indonesia tentu memang sudah jelas dalam pasal 7 (tujuh) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pembatasan masa jabatan Presiden pada pokoknya hanya 2 (dua) periode.
Di berbagai forum juga, Sekretaris jenderal PDI Perjuangan Bapak Hasto kristiyanto memberikan tanggapan yang pada pokoknya mematahkan wacana dan argumentasi perpanjangan periodisasi jabatan Presiden baik secara hukum maupun politik. Bahkan dengan terang-terangan mempertanyakan “agresivitas” Luhut terkait wacana penundaan Pemilu yang berbuntut hukum terhadap perpanjangan periodisasi jabatan Presiden.
Pendapat dan sikap politik PDI Perjuangan yang secara jelas disampaikan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderalnya tentu harus didukung oleh segenap masyarakat Indonesia. PDI Perjuangan telah memberikan contoh berpolitik yang menjunjung tinggi konstitusi sebagai dasar dan pola dalam berbangsa dan bernegara. PDI Perjuangan lewat Ketua Umum dan Sekjendnya telah memberikan contoh agar Partai Politik harus taat konstitusi, tidak “bermanuver nakal” mengubah konstitusi demi kepentingan politik.