Polda Jatim merilis pelaku atur skor Liga 3
Polda Jatim merilis pelaku atur skor Liga 3. Foto Tribratanews Polda Jatim

Hariansemarang.id – Terbongkar sudah modus atur skor di Liga 3 antara Gresik Putra Paranane FA melawan Persema Malang. Ternyata melibatkan beberapa orang dan tawaran duit suap Rp70 juta lho.

Modus atur skor Liga 3 dibongkar Polda Jatim setelah mendapatkan laporan dari pelapor. Dalam kasus modus atur skor Liga 3 ini, masih ada yang buron dikejar polisi. Sosok buron adalah salah satu pemain Gresik Putra Paranane FA.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes. Pol. Totok Suharyanto memastikan pihaknya telah menahan empat orang tersangka atur skor Liga 3 Indonesia zona Jawa Timur. Empat orang tersebut adalah Bambang Suryo (52), Dimas Yopi Perwira Nusa (33), Imam Arif Hura (42), dan Ferry Afrianto (47). Selain itu, ada satu tersangka yang masih dalam pengejaran, yakni Heri Pras (33) yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dirreskrimum Polda Jatim menjelaskan, kasus ini bermula dari Dimas Yopi dan Heri Pras yang menghubungi Bambang Suryo. Dia meminta agar pertandingan antara Gresik Putra Paranane FA dengan Persema Malang saat bertemu di Liga 3 Zona Jatim dikondisikan dengan imbalan Rp70 juta.

“Skema yang ditawarkan, Gresik Putra menang dengan skor 1-0 dari Persema pada babak pertama,” ujarnya di Mapolda Jatim, Surabaya, dikutip dari Tribratanews Polri, Kamis 17 Maret 2022

Dimas dan Heri meminta Bambang Suryo mengkondisikan Ferry supaya Persema mau mengalah 0-1 pada babak pertama, namun hasil akhirnya, Persema yang menang atas Gresik. Bambang Suryo mengajak Ferry dan Imam untuk meminta pengelola Gresik Putra Paranane FA, Zha Eka Wulandari agar mengalah saat melawan Persema Malang dengan imbalan Rp30 juta. Juga menawarkan uang Rp20 juta kepada HPS dan ACK pemain Gresik Putra.

“Ferry dan Imam ikut berperan meyakinkan HPS (pemain Gresik) agar menerima tawaran BS, apabila timnya tidak lolos akan dicarikan tim lain di Liga 2,” jelasnya lebih lanjut.

Ferry, Bambang, Dimas, dan Heri juga sempat melakukan pertemuan di salah satu warung bakso di Kota Malang. Maksud pertemuan itu adalah mengkondisikan pemain Persema Malang agar mengalah dengan skor 1-0 pada babak pertama.

Namun, praktik pengaturan skor ini segera terbongkar setelah Zha melapor ke Asprov PSSI Jatim pada 11 November 2021. Lalu pada 22 November 2021, Ketua Komdis PSSI Jatim melaporkannya ke Polda Jatim dengan beberapa barang bukti.

Kepolisian pun melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya lima orang termasuk Bambang Suryo ditetapkan tersangka. Akibat perbuatannya, Bambang Suryo Cs disangkakan Pasal 2 UU 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

“Mereka terancam lima tahun penjara dan denda sebesar Rp15 juta,” kata dia.

Cek berita dan artikel Harian Semarang lainnya di Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here