Korban pembacokan, Darul dan Naufal ikuti sidang terdakwa di PN Semarang
Korban pembacokan, Darul dan Naufal ikuti sidang terdakwa di PN Semarang. Foto LKBH Garuda Yaksa

Hariansemarang.id – Sidang kedua otak pembacokan mahasiswa Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) kembali digelar di Pengadilan Negri Semarang pada Rabu 23 Maret 2022. Apa hasilnya ya?

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korbaan dan saksi pelaku itu dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri langsung oleh Majelis Hakim, Jaksa penuntut Umum (JPU), saksi korban dan saksi pelaku.

Adapun terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari rutan Polrestabes Semarang.

Berdasarkan keterangan dari saksi pelaku atas nama Yahya, pengeroyokan telah direncanakan sedemikian rupa atas inisiatif terdakwa Nurudin.

“Iya, direncanakan. Nurudin juga berjanji akan bertanggungjawab apabila terjadi sesuatu,” terangnya saat ditanya Majelis Hakim.

Meski Yahya statusnya masih saksi, ia mengakui celurit yang digunakan untuk membacok adalah miliknya. Dan saat kejadian dia berada di lokasi.

Fakta persidangan juga menunjukan, Yahya bertugas memantau keadaan sebelum pembacokan. Ia juga mengakui mendapatkan instruksi dan kiriman wajah korban dalam bentuk foto dan video dari Nurudin.

“Itu celurit milik saya. Saya ditelfon Nurudin dan dikirimi foto dan video korban melalui chat,” ungkapnya dalam persidangan.

Darul dan Naufal korban pembacokan membenarkan dibacok oleh DRX (16) dan Dolly.

Dari pengembangan kasus, ternyata Nurudin yang merupakan sesama mahasiswa Unwahas adalah otak dibalik pembacokan tersebut.

“Setelah dibacok saya langsung ngebut untuk memberi tahu Naufal dan Salman yang sudah berkendara mendahului saya. Supaya mereka cepat melaju untuk menghindari. Karena saya lihat setelah pelaku membacok saya, mereka mengejar teman saya yang di depan. Tapi ternyata masih terkejar dan Naufal juga kena bacokan,” jelas Darul.

Sebelumnya sidang atas terdakwa DRX (16) sudah digelar dan sudah putusan. Selaras dengan saksi pelaku, dalam persidangan DRX juga mengakui yang memerintahkan pembacokan adalah Nurudin.

Sidang akan kembali digelar pada Senin 28 maret 2022, dengan agenda memintai keterangan dari saksi pelaku dan korban, serta menghadirkan DRX selaku eksekutor.

Cek berita dan artikel Harian Semarang lainnya di Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here