Sidang kasus pembacokan mahasiswa Unwahas di PN Semarang
Sidang kasus pembacokan mahasiswa Unwahas di PN Semarang. Foto Dokumentasi sidang PN Semarang

Hariansemarang.id – Sidang ketiga kasus pembacokan mahasiswa Universitas Wahid Hasyim atau Unwahas, digelar Senin 28 Maret 2022. Agenda sidang mendengarkan kesaksian DRX (16) yang sudah diputus sebagai terpidana. DRX merupakan eksekutor pembacokan mahasiswa Unwahas, Darul Husni dan Naufal Arkan Al Farisi.

Dalam persidangan eksekutor pembacokan mahasiswa Unwahas itu mengakui, Nurudin yang memerintahkan pembacokan. Ia juga ditunjukan foto wajah Darul oleh Nurudin oleh NUrudin. DRX berdalih nekat membacok Darul dan Naufal karena dia dipukul Darul dahulu saat melerai keributan yang terjadi dalam forum Musyawarah Mahasiswa Unwahas.

“Pada saat saya melerai di acara Musyawarah itu, saya dipukul oleh Darul di bagian kepala,” ujar DRX, si eksekutor pembacokan mahasiswa Unwahas dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Semarang, Senin 28 Maret 2022.

Kesaksian DRX tidak selaras dengan saksi pelaku lainnya. Yahya, saksi pelaku yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya menyampaikan semua skenario atas inisiasi Nurudin. Bahkan Yahya mengakui celurit yang digunakan untuk membacok Darul dan Naufal adalah senjata miliknya.

Menanggapi kesaksian DRX, Darul menegaskan kesaksian DRX meragukan. “Tidak logis itu, bohong itu. DRX kan masih SMA, kok bisa ngaku saya pukul di kampus. Acara Musyawarah kan semua pesertanya mahasiswa, tidak ada anak SMA. Saya juga tidak kenal dia sebelumnya,” tegas Darul saat dikonfirmasi melalui telfon.

Untuk diketahui, persidangan DRX telah selesai dilaksanakan dengan menggunakan sistem peradilan anak. Ia diputus oleh hakim terbukti bersalah dan dihukum 8 bulan kurungan dengan penempatan di salah satu Ponpes di Demak.

Darul dan Naufal dibacok oleh celurit di Jalan Menoreh X, Kota Semarang pada 30 Desember 2021. Belakangan Polrestabes Semarang membekuk ketiga terduga pembacok, yaitu DRX (16 tahun), Dolly Sputra (20) dan Nurudin (19).

Penyidikan menunjukkan Nurudin adalah otak pembacokan yang menyuruh dua temannya itu jadi eksekutor pembacokan Darul dan Naufal. Akibat insiden pembacokan ini, Naufal dan Darul dilarikan ke rumah sakit. Naufal mendapatkan 11 jahitan dan satu saraf putus, sedangkan Darul mendapatkan 23 jahitan dengan dua saraf putus.

Cek berita dan artikel Harian Semarang lainnya di Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here